Mohon tunggu...
nycholaze efathaandreas
nycholaze efathaandreas Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hubungan internasional amikom yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perubahan Iklim dan Dampaknya bagi Politik Global

27 Januari 2022   15:28 Diperbarui: 27 Januari 2022   15:33 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lagi dan lagi kita membicarakan sebuah isu lingkungan, yang pada kali ini kita akan membahas sebuah perubahan iklim yang kemudian berdampak bagi politik global tentunya. Pada era abad 20, isu lingkungan sudah menjadi pembahasan wajib, dan terlalu sering ada disetiap pembahasan. Yang menjadikan isu lingkungan, isu yang paling banyak dibicarakan, tidak hanya itu saja isu lingkungan juga kerap hanya mendapatkan sebuah wacana, dari masa ke masa seiring berjalannya waktu. Seolah-olah manusia tidak takut akan sebuah kekuatan nyata dari alam itu sendiri, yang pada akhirnya ketika manusia merasa terancam keberlangsungan hidupnya karena perubahan iklim, mungkin baru akan dianggap bahwa isu lingkungan bukan lagi hal sepele.

Jika kita berbicara tentang sebuah iklim disebuah negara, tentunya banyak dan beragam iklim yang dimiliki sebuah negara, akan berbeda kemungkinannya iklim negara satu dengan negara yang lainnya. Iklim juga dapat berubah seiring berjalan waktu, hal tersebut bisa dibilang perubahan secara alami, dan tidak dapat dihindari. Berbeda dengan sebuah perubahan yang disengaja, faktor dari sebuah negara tersebut, bisa terjadi karena pertambangan tanpa melakukan tutup ulang, penggundulan massal, limbah yang terlalu banyak, pembuangan yang tidak baik, hutan atau alam yang tidak terawat, laut yang tidak terjaga kondisinya dan masih banyak lagi, hal tersebut juga bisa memicu sebuah perubahan iklim.

Ketika terjadinya sebuah perubahan iklim, hal tersebut bisa berdampak sangat luas pada kehidupan masyarakat. Bisa menyebabkan turunnya kualitas serta kuantitas air, menurunnya produktivitas area pertanian, cuaca yang tidak menentu, meningkatkan resiko berkurangnya kesehatan masyarakat serta perubahan perilaku masyarakat, bisa juga sebuah kepunahan spesies tertentu, bahkan bisa menurunnya ekonomi sebuah negara.

Ada pula dampaknya pada sektor politik, terlebih politik global. Ketika terjadinya sebuah perubahan iklim disebuah negara yang tidak dapat dihindari, kerjasama antar negara, atau organisasi global yang dapat membantu negara yang terkena perubahan iklim tersebut untuk melakukan pembangunan ulang, atau menangani korban bencana disebuah negara tersebut. Kita bisa mengambil contoh, ketika kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan akibatnya dirasakan langsung oleh negara tetangga. Begitu juga ketika lautan negara-negara tetangga tercemari oleh limbah juga dirasakan langsung oleh Indonesia.

Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup selain menjadi salah satu isu utama dalam pencapaian target pembangunan milenium saat ini, juga merupakan program yang mendapat perhatian banyak pihak selama dua puluh tahun terakhir. Pemerintah men "drive" langsung secara teknis gerakan hijau, gerakan menanam sejuta pohon dan sejenisnya yang diselenggarakan bukan hanya untuk bertopang pada satu kementrian namun juga melibatkan intansi lain di jajaran pemerintah. Selain itu Pemerintah juga secara tegas mewajibkan BUMN dan sector swasta untuk dapat  memperhatikan aspek pembangunan sosial menjadi bagian dalam perencanaan tersebut. upaya melestarikan lingkungan di Negara-negara yang sedang berkembang saat ini juga berangkat dari kesadaran bahwa degradasi lingkungan disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri.

Kesalahan perilaku manusia kepada lingkungannya berakar dari kesalahan cara pandangnya tentang dirinya sendiri, alam dan hubungan manusia dan lingkungannya. Sehingga memunculkan adanya kesadaran menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dengan tetap melestarikan lingkungan, sebenarnya sudah ada sejak adanya deklarasi dan perjanjian internasional melalui Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan tersebut, dalam United Nation Conference on Environment and Development di Rio de Janiero di tahun 1992. Namun pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan penerapan modernisasi dalam kebijakan di negara berkembang ternyata menyebabkan terbukanya peluang bagi negara-negara kapitalis untuk mengembangkan usahanya di negara yang berpotensi seperti negara Indonesia saat ini melalui beroperasinya perusahaan-perusahaan multinasional sehingga mengabaikan kelestarian lingkungan yang ada di indonesia. Ambisi manusia untuk mengekspolitasi alam berwajah pembangunan adalah faktor utama yang menenggelamkan komitmen untuk menyelenggarakan pembangunan berkelanjutan dalam isu lingkungan saat ini.

Penerapan teori modernisasi dalam kebijakan di negara-negara berkembang atau bisa disebut Dunia Ketiga ini menyebabkan terbukanya peluang bagi negara-negara kapitalis untuk mengembangkan usahanya ini melalui perusahaan-perusahaan multinasional. Hadirnya undang-undang atau kebijakan tentang lingkungan yang berorientasi kepentingan lingkungan global ini dan konservasinya kerap bertabrakan dengan ideology pembangunan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi yang juga memiliki legitimasi politik. Kita bisa merunut pada masa penjajahan sampai pemberlakuan otonomi daerah, semua kebijakan masih mengedepankan ekonomi politik. Dalam konteks ini sangat nyata bagaimana kepentingan masyarakat local dipinggirkan sehingga menimbulkan pergolakan kaum tani, khususnya negara negara berkembang yang penghasil utama ekonominya adalah biji-bijian dan rempah -- rempah seperti Indonesia dengan pekerja tani yang lebih dominan. Jika dilihat dalam Indonesia sendiri Pasca kemerdekaan, lahirnya Peraturan perundang-udang no 64/1957 yang mengatur kewenangan pejabat Provinsi dalam mengelola sumberdaya hutan, UU No 5/1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, UU no 5/1967 (Undang-undang Pokok Kehutanan), di sana ada peran aktif militer baik di tingkat pusat sampai tingkat Kabupatennya . Pengelolaan hutan produksi menjadi lahan bisnis yang basah kelompok militer dengan tameng "perlindungan politik" bagi pengusaha swasta. Ideologi konservasi sumberdaya alam hayati ini beserta ekositemnya sebenarnya menjadi salah satu ruh UU No 5/1990. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memiliki otoritas untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata sebagian atau seluruhnya dengan pertimbangan kelestarian sumber daya alam hayati. Yang dimana Perkembangan selanjutnya pelaksanaan otonomi daerah terlihat justru melahirkan eksploitasi lingkungan hidup berkali lipat ketika masih bersifat sentralisasi. Perubahan iklim tersebut dapat mengganggu jalannya kestabilan politik karena kepentingannya akan semakin meranah luas, dan hubungan tiap negara akan terhambat dalam transaksi kerjasama terutama dalam bidang ekonomi politik yang di basiskan kedalam perdagangan internasional. jika perubahan iklim ini terus meningkat dan aktivitas manusia meninggi akan sangat sulit jika pemerintah tidak menyeimbangkan ekosistem dan mengurangi penggunaan rumah kaca. peranan organisasi internasional juga sangat diperlukan untuk dapat mengatasi masalah ini karena di era kontemporer saat ini isu lingkungan yang disebabkan oleh perubahan iklim ini menjadi hal utama yang sampai sekarang belum bisa terpecahkan masalahnya dengan baik.

References

Kingbury., A. H. a. B., 2020. International Environtmental Politics: Economic Interest vs Conservation. The International Politics of The Environment : Introduction, I(1), p. 14.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun