Mohon tunggu...
Nur WidayahSari
Nur WidayahSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hai NWS in here!!

Saya merupakan mahasiswi Pendidikan Matematika

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aktivisme Fans Kpop dalam Meramaikan Isu Sosial dan Politik di Media Sosial

19 Juni 2021   18:40 Diperbarui: 19 Juni 2021   19:14 1397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kpop Fans atau dikenal sebagai Kpopers merupakan sebutan untuk orang-orang yang menyukai/penyuka kpop (korean-pop). Banyaknya fans kpop di Indonesia selalu mengalami peningkatan dan tidaklah sedikit pengemar kpop di Indonesia. Pada tagar #KpopTwitter di tahun 2020, Indonesia tercatat sebagai negara 3 besar dengan pengemar/fans kpop terbanyak di dunia.

Para fans kpop terkenal dengan soladiritasnya dalam mendukung idol yang disukainya, tidak hanya itu bahkan tidak sedikit orang yang mengenal kpop fans adalah orang yang tidak mencintai negaranya sendiri dan tidak sedikit orang yang menganggap bahwa kpop fans merupakan orang-orang fanatik kepada idol yang disukainya.

Pada kenyataannya tidak semua fans kpop dapat di pandang dengan buruk. Fans kpop tidak hanya memberikan dukungan kepada idol yang disukai nya namun para fans kpop bahkan juga dengan soladiritasnya mengajak orang lain untuk menyuarakan tentang isu-isu politik sosial yang beredar dan yang dianggapnya kurang pantas.

Berikut ini beberapa aktivisme yang dilakukan oleh fans kpop dalam meramaikan untuk meleknya kesadaran politik dan sosial di media sosial :

1. Andilnya fans kpop dalam gerakan Black Lives Matter (BLM) di tengah protes menentang rasisme dan kebrutalan polisi yang tengah berlangsung di Amerika Serikat dengan cara meramaikan tagar di media sosial yang digunakan oleh lawan-lawan gerakan tersebut dan menggunakan aktivisme fancam dimana Departemen Kepolisian Dallas meminta masyarakat untuk membagikan video "aktivitas protes ilegal" melalui aplikasi iWatch Dallas setelah pecahnya unjuk rasa di AS yang dipicu oleh kematian seorang pria kulit hitam yang bernama George Floyd. 

Penggemar K-pop di seluruh dunia merespons dengan membanjiri aplikasi itu dengan video yang direkam oleh penggemar, dikenal sebagai fancam, dan meme dari berbagai artis K-pop, dalam upaya mencegah polisi melacak tindakan pengunjuk rasa.

2. Dalam meramaikan penolakan omnibus law.  Beberapa akun cluster kontra omnibus law yang meramaikan yaitu Akun-akun akademisi, BEM, LSM, aktivis, serta K-Popers. Tagar yang mendominasi dalam menolak omnibus law diantaranya adalah #tolakomnibuslaw, #MosiTidakPercaya, dan #DPRKhianatiRakyat. 

Berdasarkan pantauan Drone Emprit, keyword atau kata kunci yang diperbincangkan oleh warganet seputar Omnibus law adalah Omnibus Law, OmnibusLaw, Ciptaker, dan Cipta Kerja. Sebagian masyarakat Indonesia yang tidak sedikit merupakan KPOPERS mempunyai peran yang sangat besar dalam meningkatkan kesadaran publik akan isu UU Cipta Kerja terutama di media sosial yang merupakan di dominasi oleh ava kpop. 

Kemampuan kpopers dengan mudahnya dalam mengangkat sebuah tagar atau isu agar menjadi trending karena dengan serentaknya mereka dapat melakukan penolakan omnibus law secara bersama-sama dengan sifat desentralisasi serta terkoordinasikan dengan baik dan serta mereka sadar bahwa negara dalam keadaan yang tidak baik. dan turut andilnya penolakan omnibus law dilakukan oleh ava kpop di twitter dengan beramai-ramainya menaikan tagar agar suara mereka di dengar oleh perintahan.

3. Fans K-Pop Indonesia bela Papua!  Pembakaran lahan yang terjadi di Papua dan dilakukan oleh perusahaan asal Korea yaitu Perusahaan Korindo tidak membuat para fans kpop di indonesia ini tidak tutup mata. Investigasi pembakaran lahan di Papua menemukan bukti bahwa kebakaran di salah satu konsesi perusahaan sawit milik Korea Korindo selama beberapa tahun dalam pola yang konsisten dengan penggunaan yang disengaja. 

Adapun, membakar hutan adalah tindakan yang dilarang dan telah diatur oleh Undang-Undang (UU), terdapat pada UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di dalam Paragraf 4 Pasal 36 ayat 17. Berdasarkan laporan BBC News, Korindo telah menebang hampir 60.000 hektar hutan di dalam konsesi yang diberikan pemerintah. Area ini seluas Ibu Kota Korea Selatan, Seoul. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun