Mohon tunggu...
Pandora
Pandora Mohon Tunggu... -

menggabungkan opini dan investigasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

LBH Jogja Mengajak Bercanda

30 Januari 2018   12:18 Diperbarui: 30 Januari 2018   12:31 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara Sosialisasi yang dihadiri pemilik kios di Jalan Pasar Kembang. (Foto: Istimewa)

Jogja, salah satu kota utama tujuan wisatawan Indonesia selalu menarik untuk dibicarakan. Baik dari sisi obyek wisata maupun sisi kuliner yang selalu memanjakan lidah kita.

Menuju kota Jogja bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari moda pesawat terbang, kereta api, angkutan umum antar kota, maupun dengan perjalanan darat dengan kendaraan pribadi. Moda  penerbangan dan kereta api adalah jalur favorit yang sangat menarik, karena hampir setiap hari wisatawan selalu memenuhi kedua moda tersebut. Untuk merespon perkembangan banyaknya wisatawan yang masuk, Pemda Provinsi Jogjakarta aktif melakukan pembenahan dalam sektor transportasi tersebut.

Saat ini renovasi Bandara Internasional Adisucipto sedang dilakukan, juga pembangunan bandara baru New Yogyakarta International Airport juga sedang berproses. Selain itu penataan / pembenahan Stasiun Besar Yogyakarta juga sedang dilakukan. Pembangunan ini tidak luput dari peran aktif banyak pihak yang terlibat. Tujuannya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada semua warga Jogjakarta dan pengguna kedua moda transportasi tersebut terlayani dengan baik.

Dalam setiap pembangunan selalu terjadi polemik, selalu ada pro dan kontra. Kadang hal ini dimanfaatkan oleh banyak pihak. Salah satunya adalah LSM yang kadang lebih cenderung memposisikan diri untuk hal yang sifatnya tidak memperbaiki tapi justru memperkeruh suasana. Kehadiran LSM akan lebih bermanfaat bagi negara ini apabila mereka berperan aktif memberikan pelatihan, pembinaan dan edukasi yang positif kepada warga terdampak penataan. Tetapi yang seringkali terjadi adalah mereka memperkeruh dengan berada di belakang warga yang sedang membutuhkan pemahaman, yang justru dimangaatkan menjadi panggung bagi mereka. Meskipun tidak semua LSM, tetapi beberapa LSM fokus dalam hal berada di belakang sengketa antara warga terhadap institusi lainnya.

Ada juga LBH yang kadang meskipun sudah tahu bahwa sebuah persoalan sudah clear prosesnya, mereka berpura-pura tidak paham dan menerima mentah-mentah aduan pihak lain untuk di jadikan sebuah perkara baru. Seperti contohnya dalam proses penataan Jalan Pasar Kembang Jogjakarta, jalan yang berada pas di depan Stasiun Besar Tugu Jogjakarta tersebut adalah salah satu area yang akan dan sedang di tertibkan/ ditata oleh Pemda Provinsi Jogjakarta. Letaknya yang cukup strategis di tengah kota, di barat Jalan Malioboro ini sudah selayaknya tampil cantik. Karena setiap hari puluhan ribu wisatawan melewati jalan tersebut. Jalan ini  dulunya dipenuhi penjual bunga sehingga di sebut dengan Pasar Kembang. Tetapi di awal tahun 80an pedagang bunga dipindahkan ke jalan Achmad Jazuli Kotabaru, lalu area trotoar yang dulunya dipakai pedagang bunga, lalu lambat laun dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima dan dibuat kios oleh Pemkot Jogjakarta.

Undangan acara sosialisasi penataan kawasan Jalan Pasar Kembang, Jogjakarta. (foto: Istimewa)
Undangan acara sosialisasi penataan kawasan Jalan Pasar Kembang, Jogjakarta. (foto: Istimewa)
Penataan Jalan Pasar Kembang dilakukan pada kwartal ketiga 2017 lalu, tetapi sosialisasinya sudah dilakukan sejak awal 2017. Baik melalui pemberitaan di media massa, maupun dengan pertemuan warga penghuni kios-kios terdampak penataan. Sejak Mei hingga September 2017 telah terjadi beberapa kali pertemuan dengan warga penghuni kios di Jalan Pasar Kembang. Saya berhasil mendapatkan foto pertemuan tersebut dan undangannya untuk memperkuat tulisan ini.

Dalam berita yang saya baca hari ini, perihal Pedagang Pasar Kembang Gugat PT KAI Rp 101,2 Miliar, tertulis 26 pedagang Pasar Kembang mendaftarkan gugatan ke PN Jogjakarta Senin 29 Januari 2017. Gugatan tersebut selain kepada PT KAI, ditujukan juga kepada Pemkot Jogjakarta dan Kraton Kasultanan Yogyakarta sebagai pemilik tanah terkait.

LBH Jogja yang mendampingi gugatan ini sepertinya tidak memahami kondisi dilapangan yang sebenarnya. Lahan yang menjadi obyek penataan adalah 100% milik Kraton Yogyakarta, yang secara sah pengelolaannya diberikan kepada PT KAI, hal ini juga disahkan oleh pernyataan pihak Panitikismo (sebagai lembaga yang sah di dalam Kraton Yogyakarta untuk urusan tanah kasultanan / sultanaat grond).

Pemberian izin kios di jalan Pasar Kembang dulunya diberikan oleh pihak Pemkot Jogjakarta, yang menurut logika pihak Pemkot Jogjakarta juga punya hak untuk mencabut izin, karena pemanfaatan lokasi tersebut ditujukan untuk kepentingan umum, bukan sekelompok orang.

Hal ini menjadi lucu saat warga yang tidak mempunyai hak kepemilikan, dan sudah tidak mempunyai hak usaha di lokasi tersebut menuntut kepada Pemkot dan Kraton Jogjakarta sebagai pihak yang sah menata keindahan Kota Jogjakarta.

Candaan apa lagi yang akan disuguhkan kepada negeri ini bila hal yang jelas-jelas salah justru dimanfaatkan menjadi panggung untuk tampil adik-adik LSM dan juga LBH. Jangan terima mentah-mentah dan diperkeruh kejadian yang sudah jernih. Masih banyak kasus hukum lain yang benar-benar membutuhkan pendampingan, daripada ngurusi hal yang sudah terang benderang. Bila penataan sebuah kota oleh pemerintah, dan lokasinya di tanah pemerintah, lalu LSM dan LBH bersikukuh penataan itu salah, maka saya pertanyakan lagi jiwa merah putih orang-orang didalam LBH dan LSM tersebut.

Jangan sampai kemajuan pembangunan suatu daerah yang seharusnya bisa dinikmati oleh semua warga, dihalangi oleh ulah beberapa pihak dengan kesengajaan. Kapan negeri ini maju bila banyak kepentingan pribadi /sekolompok orang yang konyol tujuannya?

Salam Pandora

Jakarta | 30 Januari 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun