RUU Cipta Kerja harus segera disahkan, karena RUU tersebut dibutuhkan untuk mengatasi angka pengangguran yang masih di atas 5 persen. RUU Cipta Kerja ini sangat urgent bahkan ketika tidak ada dampak Covid-19 sekalipun. BPS menunjukkan pada tahun 2019 angka pengangguran terbuka sebesar 5,28 persen.Â
Terdapat 5 orang penganggur dari 100 orang angkatan kerja di Indonesia. RUU Cipta Kerja yang tengah dikerjakan oleh DPR dan pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja akan tetap melindungi hak pekerja di semua sektor, khususnya buruh.Â
Terciptanya lapangan kerja berkat RUU Cipta kerja akan berdampak positif bagi buruh. Hukum pasar ketenagakerjaan mengatakan bahwa tingkat pengangguran yang tinggi akan membuat kesejahteraan buruh menjadi rendah. Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan agar pengangguran tidak meningkat harus segera disahkan.
Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut ketentuan dalam undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam undang-undang ke dalam satu undang-undang tematik. Beberapa negara sudah menggunakan Omnibus Law untuk memperbaiki regulasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan iklim investasi dan daya saing. Untuk membuka lapangan kerja dan mendorong ekonomi segera bangkit paska covid-19 pemerintah harus membuka keran investasi. Kemudahan investasi di suatu negara akan menjadi pertimbangan bagi para investor.Â
Ketika investasi masuk, bisnis akan tumbuh dan secara otomatis butuh banyak tenaga kerja. Saat masyarakat bekerja kembali, tingkat konsumsi akan terjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu pembahasan RUU Cipta Kerja harus dikawal bersama oleh berbagai elemen masyarakat agar kecurigaan masyarakat tentang keberadaan Cipta Kerja justru berpihak kepada para investor dan pengusaha besar dapat diminimalisir.
Pandemi Covid-19 berimbas pada melemahnya ekonomi nasional. Pemulihan ekonomi menjadi tugas berat pemerintah dan harus disiasati dengan menarik investasi dan pembukaan lapangan kerja dengan perubahan regulasi. Kondisi ekonomi saat ini cukup mengkhawatirkan, karena Covid-19 telah berdampak pada pertumbuhan ekonomi, investasi, bahkan lapangan kerja pun sudah berkurang. Keberadaan RUU Cipta Kerja menjadi peluang menghilangkan tumpang tindih regulasi. Dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, investasi akan masuk dan lapangan kerja akan tercipta.
RUU Cipta Kerja saat ini tengah menghadapi penolakan dari beberapa kalangan, terutama buruh karena minimnya pelibatan buruh dalam penyusunan RUU tersebut. Pemerintah harus bekerjasama dengan DPR mensosialisasikan RUU Cipta Kerja serta membuka ruang diskusi publik seluas-luasnya agar RUU Cipta Kerja dapat mewakili kepentingan nasional. Dengan demikian RUU Cipta Kerja dapat berjalan sesuai tujuannya, yakni penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi SDM pencari kerja, peningkatan produktivitas pekerja, peningkatan investasi, dan penguatan peran UMKM dan koperasi.