Mohon tunggu...
Andi Noer Hidayatullah
Andi Noer Hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi kemajuan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Money

Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Harus Dimanfaatkan Semua Pihak

25 April 2020   13:18 Diperbarui: 25 April 2020   13:22 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di tengah pandemi Covid-19 dan kritik publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersikukuh untuk terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Pemerintah maupun DPR dituntut untuk membuktikan bahwa RUU Cipta Kerja tetap diproses sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, proses kebijakan yang inklusif, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Masukan dari berbagai pihak menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan agar proses pembahasan RUU Cipta Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta relevan dengan upaya memenuhi kepentingan dan kebutuhan beragam pihak, bukan hanya aspek ekonomi semata.

RUU Cipta Kerja tidak lepas dari kebutuhan untuk memenuhi target Pemerintah dalam meningkatkan investasi dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satu permasalahan yang menghambat investasi dan kemudahan berusaha adalah regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, sehingga menambah beban biaya dan waktu, serta mempersulit upaya pembukaan lapangan kerja yang lebih luas. Selain itu, pasar tenaga kerja yang dipersepsikan tidak terlalu fleksibel juga ikut menghambat investasi di Indonesia dan mempengaruhi daya saing Indonesia.

Akhirnya minggu kemarin, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Penundaan ini sebelumnya banyak disuarakan banyak pihak. Sejak awal, draf RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan dinilai sarat dengan kontroversi, sehingga menuai polemik dan sorotan publik. Sorotan semakin tajam karena sebelumnya pembahasan RUU ini rencananya tetap akan dilakukan di tengah pandemik Covid-19.

Keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak, karena klaster ketenagakerjaan butuh masukan banyak pihak terutama dari berbagai organisasi buruh, akademisi, pelaku usaha, dan tentunya dari berbagai komunitas masyarakat. Sementara itu, proses menjaring aspirasi tidak akan mungkin maksimal di tengah pandemik Covid-19 yang sangat membatasi ruang gerak masyarakat.

Keputusan ini juga akan membuat masyarakat lebih fokus menjalankan berbagai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tanpa harus khawatir pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja terus dibahas bahkan disahkan.

Penundaan ini juga diharapkan dijadikan kesempatan bagi pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat untuk lebih mendalami pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, termasuk formulasi solusi dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun