Banyak pihak berpendapat bahwa DPR harus fokus membahas penanganan dampak Covid-19. Padahal DPR sebagai lembaga legislatif juga dituntut untuk mengerjakan program-program yang menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Salah satunya yakni membahas dan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Benar bahwa Covid-19 telah menyebabkan berbagai sektor mengalami tekanan yang sangat berat, bahkan perekonomian Indonesia diprediksi akan tumbuh negatif apabila Covid-19 tidak dapat terselesaikan dalam 6 bulan ke depan. Namun, justru dengan alasan tersebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi lebih mendesak untuk segera dibahas dan disahkan.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki tujuan yang positif sejalan dengan perbaikan ekonomi pasca Pandemi Covid-19, yakni dengan meningkatkan investasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri, menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan ketika terjadi pandemi Covid-19, hingga penjaminan bagi masyarakat terdampak Covid-19 terutama elemen buruh/pekerja.
Seharusnya, hal ini menjadi evaluasi bagi tokoh-tokoh buruh yang gencar menyuarakan penolakan terhadap RUU ini, karena akan ada banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh elemen buruh ketika RUU ini disahkan. Negara-negara di dunia telah merasakan imbas Covid-19 terhadap peningkatan pengangguran atau pemutusan hubungan kerja.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memperkirakan, angka global pengangguran akan meningkat antara 5,3 juta hingga 24,7 juta orang. Skala pengangguran sementara, PHK, dan jumlah klaim tunjangan pengangguran jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan sebelumnya.
Sebagai perbandingan, krisis keuangan global 2008/2009 telah meningkatkan pengangguran global sebesar 22 juta orang. Saat ini, Amerika Serikat (AS) telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi pandemi, akibatnya aktivitas di AS berhenti secara tiba-tiba, alhasil jumlah orang AS yang mengajukan klaim tunjangan pengangguran melonjak menjadi lebih dari 3 juta orang per akhir Maret 2020.
Dengan menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Indonesia akan mengalami krisis ekonomi yang sangat berat, sehingga justru akan lebih sulit untuk menyelesaikannya. RUU Omnibus Law Cipta Kerja hadir dan menawarkan sejumlah manfaat dari peningkatan skill pekerja/buruh, penghargaan kepada pekerja/buruh, hingga peningkatan produksi nasional. Oleh karena itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak boleh ditunda-tunda lagi, apalagi menunggu Pandemi Covid-19 selesai, padahal hingga saat ini pandemi tersebut terus meningkat. Artinya kita membutuhkan solusi yang real dan berpihak kepada masyarakat, yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja.