Mohon tunggu...
Nurus Solehen
Nurus Solehen Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Jalanan

Jemaah Kompasianer Bermukim di Pulau Garam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Ditangkap Polisi

27 Januari 2021   21:35 Diperbarui: 27 Januari 2021   21:41 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pencuri kotak amal saat dibeberkan polisi pada kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Pamekasan.  (https://madurapost.net)

Kepolisian Resort Pamekasan merilis sepuluh tersangka pencuri kotak amal di sejumlah tempat ibadah masjid dan musala di Pamekasan. Komplotan pelaku ini ternyata masih remaja dan anak-anak.

Mereka adalah, Riski Maulana (15), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, Mohammad Ismail (18), warga Desa Bettet, Kecamatan Kota Pamekasan, Samsul Bahri (19), warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, Royhan Fitra (19), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, dan Frengki Dikki (17), warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo.

Kemudian Angga Febriansah (17), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, Nofalul Khoirul (21), warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Mohammad Dafir (20), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Dani (17), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, dan Ach Idris (20), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, semula polisi mengidentifikasi rekaman aksi pencurian hingga muncul tersangka pertama atas nama Frengki Dekki.

Setelah diselidiki lebih lanjut, warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo tersebut akhirnya menyebut satu persatu tersangka lain yang ikut terlibat.

"Rekaman video pencurian kotak amal yang sempat viral di sosial media jadi bahan bukti kasus. Sebab pasca peristiwa, banyak sejumlah tokoh melakukan pelaporan dan mengaku sebagai korban," kata AKBP Apip Ginanjar.

Sedikitnya ada 20 masjid dan musala yang jadi sasaran aksi pencurian. Tempat ibadah ini menyebar luas di sejumlah wilayah Pamekasan, mulai dari selatan hingga wilayah bagian utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, kendaraan sepada motor dan mobil, kotak amal, uang koin dan uang kertas, sound system, senjata tajam berupa celurit, kipas angin, dan sejumlah perkakas tukang seperti gerenda, obeng, dan palu.

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya. (*) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun