Mohon tunggu...
Nurul Utami Qadiriyyah
Nurul Utami Qadiriyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - untuk memenuhi tugas

follow ig: @utamiiiiii__

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pegadaian terhadap UMKM

12 Juni 2021   19:01 Diperbarui: 12 Juni 2021   19:21 1045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sudah seharusnya sistem perekonomiannya disadarkan prinsip prinsip keislaman yang sudah diatur dalam Al Qur'an dan hadits. Begitu pun pada transaksi, kita harus teliti dan cermat agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Pegadaian, baik yang konvensional atau pun syariah, merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan non-bank di Indonesia yang berfungsi menyalurkan pembiayaan melalui pemberian pinjaman uang berdasarkan gadai kepaada masyarakat yang membutuhkan.

Pegadaian hadir sebagai solusi alternatif bagi persoalan keterbatasan modal, terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Umumnya, UMKM sangat mengharapkan adanya peluang pembiyaan yang mempunyai kemudahan dalam berakses, persyaratan yang ringan dan mudah, waktu perolehan yang cepat, dan ketetapan bunga angsuran yang ringan Pegadaian berusaha memposisikan dirinya untuk memenuhi harapan bagi para pengusaha skala UMKM yg biasanya kesulitan memperoleh pem-biayaan akibat keterbatasan jaminan yang mampu mereka sediakan.

PT. Pegadaian (Persero) merupakan lembaga jasa keuangan yang sepenuhnya dipimpin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Insttitusi itu pertama kali didirikan pada tanggal 01 April 1901 di Sukabumi (Jawa Barat). Pegadaian juga didasarkan pada pandangan Islam mengenai pegadaian syariah yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/ DSN-MUI/III/2002 mengenai Rahn, poin-poin utamanya adalah sebagai berikut: (1) QS. Al-Baqarah ayat 283, (2) As-Sunnah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a. dan (3) Ijma' bahwa akad rahn diperbolehkan.

Sesuai fakta dilapangan terkait daya dukugan bagi pertumbuhan perekonomian nasional, UMKM masih  dihadapi permasalahan terkait pengembangan usaha. Salah satu permasalahan utama bagi UMKM ialah dalam permodalan yang disebabkan oleh ketersediaan jaminan yang dimiliki UMKM tidak mencukupi persyaratan pengajuan pembiayaan. Sebagian besar UMKM tidak  memiliki  legalitas  formal  usaha  dan  tata  administrasi  yang  tidak  teratur  utamanya terkait pengelolaan keuangan, serta, rumitnya berkas pengajuan permohonan pembiayaan  yang  membuat  pemilik  usaha  enggan,  sementara  dirinya  juga  harus  mengelola usahanya.

Sebuah fitur dari penawaran pembiyaan Pegadaian Syariah adalah bahwa mereka tidak akan membebankan bunga. Dalam konteks ini, uang disimpan sebagai alat perdagangan, bukan sebagai komoditas untuk diperjualbelikan. 

Direktur IKNB Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch. Muchlasin, beliau menjelaskan bahwa empat produk utama Pegadaian Syariah, yaitu: (1) penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai yang dilakukan berdasarkan akad rahn, (2) penyaluran uang pinjaman dengan menjaminkan berdasarkan hukum fidusia yang dilakukan berdasarkan akad rahn tasjily, (3) pelayanan jasa titipan arang berharga, yang dilakukan dengan akad ijarah atau akaad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, (4) pelayanan jasa taksiran  yang dilakukan dengan akad ijarah atau akad lainya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.   

Pembiyaan yang ditawarkan Pegadaian Syariah memenuhi prinsip dan tujuan pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 2008, Pasal III, Pasal 4 dan Pasal 4.5.4 memperdayakan UMKM dan menyatakan bahwa prinsip-prinsip tersebut meliputi (a) pertumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri, (b) terlaksananya kebijakan yang adil, transparan dan akuntabel. (c) pengembangan komersial berbasis potensi lokal dan orientasi pasar sesuai dengan kemampuan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) (d) Penguatan daya saing usaha kecil dan menengah. (e) penguatan peran usaha mikro dan UKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengetasan kemiskinan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah bidang kegiatan dimana bank dan lembaga keuangan non-bank sering lebih sulit mengakses pinjaman daripada perusahaan besar. Kesulitan tersebut terutama terkait dengan aspek assurance yang dianggap tidak memenuhi persyarayan yang ditetapkan oleh lembaga keuangan, atau masalah legalitas, dan aspek pengelolaan keuangan yang sering kali tidak dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan. 

Bagaimana cara menggadaikan sertifikat tanah untuk modal UMKM?

Caranya cukup mudah dan cepat, yang perlu kamu lakukan hanyalah mendatangi kantor pegadaian terdekat dan membawa segala persyaratan yang akan diminta, seperti:

  • Fotokopi KTP atau kartu identitas lain
  • Sertifikat tanah asli yang ingin digadai
  • IMB (jika ada bangunan di atas tanah)
  • Salinan pembayaran PBB terakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun