Mohon tunggu...
NURUL MARDIATI
NURUL MARDIATI Mohon Tunggu... Dosen, Farmasis -

I'm a pharmacist, lecturer, amateur writer, Helman Rosyadi's Wife, and Mubarak's Mom. My hobby is writing, some day i want to my children and grandchildren know that their grandmother's opinion.Pharmacy and Writing, I Love both of them. Read some my short story, poetry, and opinion at www.sabanailalangliar.blogspot.com\r\nSee you...

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apoteker di Garda Terdepan

28 Juli 2016   07:13 Diperbarui: 28 Juli 2016   11:34 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih lekat dalam ingatan kita beberapa waktu lalu, saat “Banua” dikejutkan dengan temuan Polres Kota Amuntai yang tidak tanggung-tanggung berhasil menyita obat daftar G Zenith Carnophen sebanyak 56 kardus total 1.059.600 butir (setara dengan Rp 2,2 milyar) dan Dextromethorpan sebanyak 4 kardus total 376.064 butir (setara dengan Rp 752.000.000,-). 

Temuan luar biasa tersebut diperoleh setelah Polres Kota Amuntai melakukan pemeriksaan Apotek Ceria Sehat yang berlokasi di  Jalan Abdul Gani Majidi, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sementara itu ditengah-tengah isu nasional kekerasan seksual pada anak-anak, kasus yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Tapin. Diduga akibat sering menonton film porno dan mengonsumsi obat daftar G Zenith, HN alias Anggora (17) warga Desa Banua Halat, Tapin Utara, nekad melakukan tindak perkosaan terhadap NN, seorang anak perempuan yang belum genap berusia 3 tahun.

Sehubungan dengan fenomena tersebut, menarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang obat daftar G. Belakangan masyarakat kita cukup familiar dengan istilah obat daftar G. Sayang dalam perkembangannya, obat daftar G seolah menjadi momok yang menakutkan sehingga terjadi salah kaprah dalam memandang keberadaan obat daftar G di apotek. Bahkan dari salah kaprah terrsebut, seolah-olah ada upaya untuk membatasi kewenangan Apoteker dalam mendistribusikan obat tersebut. Salah satu salah kaprah dimaksudkan adalah anggapan obat daftar G hanya bisa diperoleh dengan menggunakan resep dokter. Padahal jelas anggapan tersebut merupakan anggapan yang keliru.

Obat daftar G = gevaarlijk (Bahasa Belanda) = berbahaya merupakan obat berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter serta ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan hurup K didalamnya. Yang termasuk golongan obat ini misalnya golongan analgetik seperti Asam Mefenamat, Antalgin, dan Natrium Diklofenak;  golongan antibiotik seperti Tetrasiklin, Penisilin, dan Amoksisiklin;  obat-obatan yang mengandung hormon atau insulin; sejumlah obat hipertensi serta obat-obat penenang.

Namun dalam perkembangannya tidak semua obat-obat daftar G tersebut harus dengan resep dokter untuk memerolehnya di apotek. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.347 tahun 1990, sejumlah obat daftar G bisa diserahkan tanpa resep dokter dan dimasukkan dalam kriteria OWA (Obat Wajib Apotek). Sejumlah obat dalam kriteria OWA tersebut dapat diserahkan tanpa resep dengan kriteria tertentu, sesuai Permenkes No.919/Menkes/PER/X/1993 tentang kriteria obat keras atau daftar G yang dapat diserahkan tanpa resep. 

Pertama, obat  tidak dikontraindikasikan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun. Kedua, pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko ada kelanjutan penyakit. Ketiga, penggunaan tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. Keempat, penggunaan yang diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.Kelima, obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.

Hal tersebut diatas berbeda sama sekali dengan obat golongan Psikotropika dan Narkotika. Kelompok obat ini sama sekali tidak dibenarkan untuk diberikan tanpa resep dokter. Psikotropika merupakan zat atau obat yang dapat menurunkan aktifitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan mempengaruhi fungsi psikis. Disamping itu, menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai  efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Demikian halnya pula dengan obat-obatan golongan Narkotika.

Dalam perkembangan penyalagunaan obat-obatan, patut pula diketahui publik bahwanya bahkan sekelompok obat yang merupakan obat bebas dan obat bebas terbatas karena efeknya mempengaruhi sistem saraf pusat secara empiris diketahui telah disalahgunakan baik secara langsung maupun dengan mencampurkannya dengan sejumlah bahan yang mudah diperoleh baik minuman maupun senyawa kimia. 

Kelompok obat-obatan ini dikategorikan sebagai obat yang mengandung prekursor misalnya Dextromethorpan dan Pseudoefedrin. Namun beberapa diantaranya selain diperketat pendistribusiannya, bahkan telah ditarik dari peredaran. Kelompok-kelompok obat inilah yang sebenarnya berpotensi untuk disalahgunakan. Oleh karenanya pengawasan dalam hal distribusi, penyimpanan dan penyaluran obat-obat golongan ini sangat ketat dan diperlakukan khusus.

Kembali ke pembahasan obat daftar G, jika ada temuan sejumlah besar obat-obat yang masuk kategori daftar G beredar luas dimasyarakat dapat dipastikan dalam hal ini telah terjadi kebocoran distribusi (dengan catatan bahwa jalur distribusi obat-obatan meliputi Pabrik, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Sediaan Farmasi milik pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta apotek). Sejatinya apotek merupakan sarana legal dan seharusnya mendistribusikan produk obat yang legal dari distributor legal pula. 

Sebagai sarana distribusi obat yang terakhir sebelum sampai ke tangan pasien, penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) adalah bagian dari cara terpenting guna mempertahankan mutu dan khasiat obat yang didistribusikan. Meski tidak dipungkiri masih saja terdapat sejumlah kondisi dimana Apoteker di apotek, karena ketidakhadirannya kemudian memberikan kewenangannya kepada asisten apoteker, petugas penjualan atau bahkan Pemilik Sarana Apotek (PSA) yang notabene bukan Apoteker. Hal inilah yang merupakan salah satu celah dimungkinkannya terjadi penyelewengan dalam pendistribusian obat. 

Oleh karenanya, upaya pihak kepolisian dalam mengungkap darimana obat-obat tersebut berasal sangat diperlukan untuk mengetahui sumber kebocorannya. Kesaksian dari para tersangka akan menjadi benang merah bagi pengungkapan peredaran ilegal obat daftar G yang terkesan selama ini menjadikan apotek sebagai satu-satunya “kambing hitam”. Padahal sangat boleh jadi kebocoran tersebut berasal dari jalur distribusi lainnya, atau bahkan telah menjadi wahana baru bagi para “aktor intelektual” semisal jaringan bandar narkotika yang sedang membangun kerajaan bisnis dengan memanfaatkan peluang yang ada di belakang kejahatan farmasi yang sangat meresahkan ini.

Pada prinsipnya, jika terdapat suatu penyimpangan atau pelanggaran, salah satu sisi yang menarik untuk dikaji adalah sisi pengawasannya. Pengawasan dilakukan untuk menghindari adanya kemungkinan penyimpangan atau pelanggaran, sehingga pelaksanaan pengawasan berkorelasi dengan kejadian penyimpangan. Pengawasan yang baik dapat meminimalkan terjadinya penyimpangan. Ketikapun telah terjadi penyimpangan, pengawasan yang baik harus dapat mengidentifikasi sejauh mana penyimpangan terjadi dan sebab-sebab terjadinya penyimpangan tersebut.

Pengawasan dalam bidang obat telah menjadi salah satu landasan kebijakan dalam Kebijakan Obat Nasional (KONAS) 2006. Dalam landasan kebijakan tersebut dinyatakan  bahwa Pemerintah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian obat. Tugas pengawasan dan pengendalian yang menjadi tanggung jawab pemerintah tersebut dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, independen dan transparan dengan tujuan menghindarkan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat. Negara telah menunjuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

BPOM berkedudukan di Jakarta dan dalam  melaksanakan tugasnya di daerah BPOM mempunyai unit pelaksana teknis berbentuk Balai Besar. Balai Besar POM ini mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, keamanan pangan serta bahan berbahaya. Oleh karenanyalah, pengawasan apotek sebagai sarana pelayanan obat atau produk terapetik menjadi salah satu tugas Balai Besar POM sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selaku pemberi ijin bagi sarana Apotek juga mempunyai tanggung jawab pengawasan terhadap perilaku pengelola sarana Apotek Berdasarkan Kepmenkes No. 1332 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Permenkes No. 922 Tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap apotek dengan tata cara pemeriksaan yang telah ditentukan. Tata cara pemeriksaan tersebut salah satunya mencakup pemeriksaan pengeluaran obat keras oleh apotek.

Keberadaan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi Apoteker sebaiknya juga terus berupaya untuk meningkatkan disiplin dan etika Apoteker yang berpraktek. Salah satu pilar strategi dan arah IAI dalam memberikan jaminan pelayanan kefarmasian yang baik adalah optimalisasi praktek apoteker bertanggungjawab. Hal ini bertujuan selain pengendalian dan pengawasan terhadap penyaluran obat-obatan kepada masyarakat, tentunya juga dalam rangka mengoptimalisasi peran apoteker dalam pelayanan kefarmasian untuk peningkatan kemanfaatan dan keamanan obat kepada pasien.

Adapun bagi internal profesi Apoteker, sebagai satu-satunya profesi yang memiliki kompetensi dan kewenangan secara undang-undang dalam pengelolaan obat di bawah sumpah profesionalnya dituntut senantiasa memegang teguh etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi apoteker masa kini, praktek kefarmasian yang bertanggungjawab adalah sebuah keharusan. Kejadian penyalahgunaan obat seharusnya dapat dihindari seandainya hal tersebut disadari sepenuhnya dan dilaksanakan secara bertanggungjawab. 

Terkait salah satu celah dimungkinkannya terjadi penyelewengan dalam pendistribusian obat akibat ketidakhadiran apoteker di apotek, upaya transformasi dari apoteker dengan  slogan “No Pharmacist, No Service” dan bukannya justru bertahan dengan jokeslogan “No Pharmacist, No What What” tentunya akan sangat berperan besar. 

Melalui praktek apoteker yang bertanggung jawab, pada akhirnya akan sekaligus memperketat pengawasan dalam pengelolalaan, pendistribusian dan pelayanan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan terutama kelompok obat psikotropika, narkotika dan obat yang mengandung bahan prekursor; sebuah upaya besar profesi apoteker di garda terdepan menjegal peredaran obat daftar G ilegal.

Diluar segala upaya-upaya menjegal peredaran obat daftar G tersebut diatas, diharapkan peran semua pihak untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan obat di kalangan masyarakat. Hal yang bukan hanya oleh Apoteker, melainkan seluruh lapisan masyarakat baik di lingkungan terkecil keluarga, sekolah, maupun lingkungan masyarakat yang lebih luas; salah satunya berbekal pengetahuan tentang golongan obat yang rentan disalahgunakan dan mengenali gejala-gejala berupa perubahan perilaku akibat konsumsi obat-obatan yang tidak semestinya sesuai indikasi medis yang ada. Salam

*Dimuat di Radar Banjarmasin Edisi Jumat 17 Juni 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun