Tarif Dasar Listrik (TDL) kembali mengalami kenaikan per 1 Juli 2017. Kenaikan tarif listrik untuk golongan daya 900VA sebelumnya sudah mengalami kenaikan, per tanggal 1 maret 2017 berlaku sebesar Rp 1.034/KWH. Lalu per 1 Mei naik kembali menjadi Rp 1.352/KWH dan per tanggal 1 Juli tarif baru menjadi Rp 1.467,28/KWH.Â
Kenaikan tarif dasar listrik yang mencapai 143% merupakan kebijakan yang mencekik rakyat. Masyarakat semakin terbebani. Ini berdampak negatif bagi perekonomian rakyat. Apa lagi yang naik tarif listrik, beban ekonomi masyarakat akan meningkat dan berpengaruh pada daya beli yang juga ikut rendah
Ini disebabkan sistem ekonomi yang diadopsi negeri ini adalah sistem ekonomi kapitalis yang yang meniadakan subsidi pemerintah atas rakyatnya. Rakyat dipaksa mandiri untuk memenuhi kebutuhannya dengan bantuan ala kadarnya. Kekayaan alam yang sejatinya milik rakyat justru diberikan kepada negara-negara Imperialis nan rakus untuk dinikmati, sementara rakyat diminta untuk 'tidak manja' dan 'tidak mengeluh' karena mereka tidak punya hak diurus sepenuhnya oleh negara
Solusinya, kembali sistem Islam, sistem sempurna yang diturunkan Allah, Khilafah Islamiyyah, yang menerapkan sistem ekonomi Islam yang mengembalikan milik rakyat kepada rakyat, negara mengelola sebaik mungkin kepemilikan umum untuk mewujudkan kemaslahat umat. Negara berfungsi untuk mengurusi urusan umat dan menjamin pemenuhan kebutuhan hidup.
Â
Wallahu A'lam
Ummu Rabbani