Jakarta- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) telah di setujui menjadi undang-undang di DPR.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemerintah di intervensi oleh para pemilik modal, ketimbang rakyatnya. Contoh muktakhir adalah perppu no 2 tahun 2017, rakyat banyak  yang menolak, dengan bukti yang sudah kita lihat pada aksi 299, 2410 dan aksi-aksi sebelumnya. ternyata DPR tetap mensyahkannya menjadi undang-undang. Perppu no 2 tahun 2017 yang ternyata di maksudkan untuk membubarkan ormas islam yang melaksanakan kegiatan dakwah demi tegaknya syariah islam secara kaffah dalam naungan daulah khilafah.
Khilafah adalah janji Allah, sebagaimana Firman-Nya " Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebaikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa.."(TQS Annur 55). Apa saja yang di perintahkan Allah wajib kita amalkan dan dakwahkan, baik masalah ibadah, akhlaq, pakaian, makanan, muamalah, uqubat dan khilafah. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-baqarah ayat 208. Bahwa kita orang beriman wajib masuk islam secara keseluruhan.
Tapi perppu no 2 tahun 2017 ini bisa mengkriminalisasikan orang yang mendakwahkan ajaran islam ini. Disinilah kenapa kita harus menolak perppu no 2 tahun 2017 ini, dan membuang demokrasi ini, karena demokrasi mengajarkan bahwa kedaulatan (sumber hukum) adalah rakyat, dan kekuasaan itu ada pada rakyat.
Oleh karena itu untuk bisa menjadi penguasa itu harus bisa meraih suara mayoritas dari rakyat. Ternyata hal itu tidak dapat di wujudkan, kecuali harus ada kendaraannya yaitu partai politik. Agar partai menjadi besar hingga mendapatkan suara mayoritas rakyat itu sangat mahal dan disinilah para pemilik modallah yang membiayai kendaraan politik, hingga akhirnya undang-undang apapun akan dibuat sesuai keinginan para pemilik modal. Inilah urgensi di balik pengesahan UU ormas, untuk kepentingan pemilik modal dan melindas kelompok yang bersebrangan dengan mereka.
Berbeda dengan islam. Islam memandang bahwa kedaulatan( sumber hukum) adalah Allah (hukum syara), Allah berfirman " sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah "(TQS Yusuf 40). Dan Allah lah zat yang Maha mengetahui apa yang terbaik bagi hambaNya. Â Penguasa adalah pelayan umat untuk memberikan kebaikan dan kesejahteraan bagi rakyat. Bukan kesejahteraan para kapital rakus yang menguasai kekayaan bumi Indonesia.
Sudah saatnya kita kembali kepada islam kaffah agar selamat di dunia dan akhirat.
Waallahu a'lam
Ummu salwa - IRT