Mohon tunggu...
Cyber Muslimah
Cyber Muslimah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mother of two

Mother of two Photography enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebijakan Penguasa yang Sesuai Syariah Layak Didukung

5 November 2017   05:08 Diperbarui: 5 November 2017   06:01 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebijakan Penguasa yang sesuai Syari'ah layak di dukung.

Apa yang dilakukan Gubernur dan Wakil gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dan Sandiaga Uno dengan memutuskan untuk tidak memperpanjang izin operasional Hotel Alexis Pademangan Jakarta Utara adalah langkah yang tepat. Masalahnya Hotel yang seyogyanya

di gunakan untuk tempat penginapan disalah gunakan menjadi tempat praktek prostitusi terselubung berkedok tempat pijat atau penginapan di ibu kota.

Sebagai rakyat tentu saja harus mendukung kebijakan Penguasa dalam rangka memberantas tempat/hotel yang melakukan praktek prostitusi , karena praktek prostitusi jelas bertentangan dengan apa yang telah dilarang oleh Allah.

Dengan tidak beroperasinya hotel Alexis pastinya akan ada yang pro dan kontra ., karena di satu sisi mereka yang kontra dengan kebijakan penguasa akan kehilangan pekerjaan dan di sisi yang lain bagi mereka yang pro dengan kebijakan penguasa akan measakan kenyamanan karena tidak akan melihat kemaksiatan dan keluarga terhindar dari kemaksiatan.

Bagi para karyawan Alexis tentunya ga usah khawatir tentunya bagi penguasa yang Amanah pastinya sudah menyiapkan langkah-langkah untuk masa depan rakyatnya dan harus yakin bahwa rizki sudah di atur oleh Allah Swt.

Dalam masalah praktek prostitusi/zina, islam punya seperangkat aturan...Allah sudah mengingatkan dalam surat Al Isro ayat 32 " Dan janganlah kamu mendekati zina, zina itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk".

Kemudian Allah tidak hanya mengingatkan untuk tidak mendekati zina, bagi para pelaku zina yang masih berstatus perawan dan bujang maka akan ada hukuman yang di berlakukan...yaitu firman Allah dalam surat An Nur ayat 2 " Pezina perempuan dan pezina laki2.,deralah masing-masing dari keduanya seratus kali" itulah hukuman yang pantas bagi para pelaku zina , sedangkan bagi pelaku zina yang sudah menikah maka hukuman yang akan di berlakukan dengan cara di rajam, hukuman yang akan memberikan efek jera bagi para pelaku zina.

Jelas sekali apabila hukuman yang di berlakukan sesuai aturan Allah maka penguasa ga perlu repot untuk menutup tempat maksiat, karena dalam diri individu sudah tertanam kuat bahwa perbuatan ziba di larang sama sang pencipta , sehingga kemanapun melangkah senantiasa merasa diawasi oleh Allah.

akan ada senantiasa kontrol dari masyarakat yang ketat karena masyarakat dalam islam tidak individualistis yang memikirkan kepentingan sendiri, justru masyarakat dalam islam punya kesadaran yang tinggi , dalam menjaga norma-norma agama, ditambah dengan penerapan hukum yang diberlakukan oleh Penguasa akan memberikan efek jera, hanya pemimpin yang Amanah yang mau menerapkan islam secara kaffah karena jabatan adalah Amanah dari Allah yang akan diminta tanggung jawab oleh Allah swt.

wallohu a'lam bishawab

(ummu faqih budi lazuardi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun