Mohon tunggu...
Nurul Fikri Hasanah
Nurul Fikri Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

a girl who convey everything with writing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demokrasi sebagai Hak Konstitusional dan Kedaulatan Rakyat

8 Desember 2022   12:30 Diperbarui: 8 Desember 2022   12:37 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demokrasi sebagai Hak Konstitusional dan  Kedaulatan Rakyat , apakah sudah terjamin Hak tersebut didapatkan Rakyat?

Indonesia adalah salah satu negara yang menjadikan demokrasi sebagai aturan dasar bernegara. Eksistensi demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari salah satu implementasi nya yaitu dengan adanya pelaksanaan pemilihan umum oleh rakyat untuk menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan.  Pemilihan umum  (Pemilu) merupakan sarana demokrasi bagi warga negara dan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak atas kesempatan yang sama di dalam hukum dan di dalam pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945. Ironisnya demokrasi selalu menjadi masalah yang komplikasi di Indonesia, dimulai dari anggaran untuk melaksanakan Pemilihan Umum (pemilu) yang sangat mahal, seperti untuk biaya pemilu pada tahun 2009 yang mencapai Rp. 47,9 triliun. Selain itu, kemerdekaan setiap warga negara masih belum didapatkan oleh setiap warga negara, contohnya seperti hak berpendapat dan kebebasan pers yang masih dibatasi ruangnya. Masih banyak Kriteria dari negara demokrasi yang masih belum terlaksana dengan baik di Indonesia karena ditumpangi oleh kepentingan kaum elit, seperti persamaan kedudukan di depan hukum yang belum diimplementasikan dengan tepat, dimana hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Padahal konsep demokrasi sederhananya adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dengan memastikan kesetaraan di setiap warga negara, memenuhi kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi serta menjamin hak-hak dasar.

Teori Kedaulatan Rakyat


Pada dasarnya, teori ini hanya menjelaskan bahwa kekuasaan dan kedaulatan di tangan rakyat, serta rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi di suatu negara. Teori kedaulatan rakyat menunjukkan bahwa tidak adanya kemutlakan kekuasaan penguasa atau sekelompok penguasa negara yang cenderung memimpin dengan sekehendak hatinya dan tanpa adanya batasan. Teori ini hadir untuk menjadi kontrol kekuasaan yang dipegang oleh penguasa. Penerapannya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam  pasal 1 ayat (2) UUD 1945  yang menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dari penjelasan teori dan dasar hukum dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dapat dilihat penerapannya dengan adanya pembagian kekuasaan di Indonesia yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sebenarnya kedaulatan rakyat dapat terlihat pada kekuasaan legislatif yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam contoh penerapannya pemilihan presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif yang dipilih oleh rakyat.

Makna pelaksanaan kedaulatan rakyat harus dilaksanakan menurut UUD sangat memungkinkan dapat membatasi bahkan dibatalkan melalui ketentuan pasal lain dalam UUD 1945 seperti contohnya dalam pasal 6A ayat (1) UUD 1945 dinyatakan: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Padahal pada bagian lain atau ketentuan sebelumnya ditentukan demokrasi perwakilan. Kemudian, ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu yang berdaulat adalah pembentuk hukum yang tertinggi dan hukum positif yang merupakan dibuat oleh yang berdaulat itu.

Kekecewaan Rakyat dalam Praktik Demokrasi

Di sisi lain, setelah praktik demokrasi dilaksanakan, sebagian warga yang tidak puas dengan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden kerap menghadapi kekecewaan. Contoh yang paling penting adalah kerancuan jumlah warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemungutan Suara Tetap (DPT). Oleh karena itu, dalam pengaturan ini untuk mengakhiri kekecewaan masyarakat terhadap pemilihan langsung sebagai sengketa yang membutuhkan kepastian hukum sebagai syarat mutlak agar semua perselisihan mengenai pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya di bawah payung hukum. Dalam prakteknya, pemerintahan yang secara teknis melaksanakan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat dan wakil rakyat di badan perwakilan rakyat atau parlemen. Wakil rakyat yang bertindak untuk dan atas nama rakyat secara politis menentukan corak dan arah tindakan pemerintah serta tujuan  jangka panjang dan jangka pendek. Agar anggota parlemen dapat bertindak atas nama rakyat, wakil rakyat harus diangkat oleh rakyat sendiri.

Belum tercerminnya demokrasi sesuai dengan pancasila terutama sila keempat dapat dilihat dalam pemilihan umum di Indonesia seperti pada beberapa contoh kasus di dalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflik tersebut sangat beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konflik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan, dan pendukung yang tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya. Apabila dicermati arti dari sila keempat yaitu hakikatnya adalah demokrasi, pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Permusyawaratan untuk membuat keputusan yang bulat dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan dan melaksanakan keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama.

Terobosan Mahkamah Konstitusi dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara


Partisipasi warga negara dalam pemilihan umum merupakan tanda upaya mewujudkan kedaulatan rakyat dan pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Peran lembaga peradilan tata usaha negara sangat vital dalam penyelesaian sengketa pemilu. Karena salah satu syarat  terciptanya negara hukum yang demokratis adalah dengan supremasi hukum, yaitu menempatkan hukum pada tempat tertinggi. Dalam hal terjadi suatu masalah, keputusan hukum merupakan petunjuk tertinggi yang harus dilaksanakan. Putusan merupakan bentuk hasil dari keputusan hukum yang dapat menjadi petunjuk.

Peran Mahkamah Konstitusi dalam menjamin hak konstitusional warga negara tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 yaitu menjamin hak konstitusional warga negara  dalam berpolitik. Dengan keputusan tersebut maka, warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat tertentu. Dengan demikian, warga negara Indonesia tidak perlu takut kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun