Pembahasan
11 November 2021, Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Fakultas Hukum Surabaya Mata Kuliah HPPU, dalam rangka menanggapi berita yang sedang beredar dikalangan masyarakat mengenai problematika penafsiran frasa "Tanpa Persetujuan Korban" pada UU No. 30 Tahun 2021 yang baru disahkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi.Â
Berbicara mengenai frasa "tanpa persetujuan korban" didalam ruang lingkup instansi perguruan tentunya akan menimbulkan banyak kontroversi dikalangan pengajar maupun warga kampus hal ini dikarenakan dalam pasal 5 ayat 2 huruf b,f,g,h,l,m uu no 30 tahun 2021 tersebut menyebutkan bahwasannya "memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja, mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban tanpa persetujuan korban, menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban, membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban".Â
Dari sekian banyaknya frasa tersebut menimbulkan berbagai paradigma dan persepsi dari kalangan pengajar dan warga kampus bahwasannya perbuatan seks/zina atas dasar persetujuan kedua belah pihak (pihak pelaku dan pihak korban) bisa dikatakan legal secara hukum.
Oleh karena itu kejelasan tujuan dari frasa tanpa persetujuan korban dalam pasal 5 tersebut akan menghilangkan eksistensi dari tujuan utama pada pembentukan uu no 30 tahun 2021 tersebut.
Maka dari itu saran kami kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi agar sedianya untuk merevisi atau mengevaluasi kembali uu no 30 tahun 2021 terutama pada frasa "tanpa persetujuan korban" agar tidak menimbulkan ketidakjelasan makna atau multitafsir makna pada frasa tersebut.
Maraknya pemberitaan terkait pe
Kejelasan rumusan masalah pada uu no 30 thn 2021
Ketidakjelasan dari frasa "persetujuan korban" yang terdapat pada pasal 5, 20, 39 dan 40
kesimpulan
Dalam pembentukan undang-undang tentunya harus sesuai dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum serta asas keselarasan, dalam frasa " tanpa persetujuan korban" tentunya menimbulkan pandangan yang berbeda-beda diantara para pihak terutama masyarakat dan kalangan mahasiswa, tujuan pembentukan undang-undang nomor 30 tahun 2021 sebagai pencegahan terjadinya tindakan kekerasan seks di ruang lingkup perguruan tinggi namun dengan adanya frasa "tanpa persetujuan korban" dengan tidak terang-terangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi melegalkan tindakan zina tersebut.