Mohon tunggu...
Nurul FajriyahHidayat
Nurul FajriyahHidayat Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Allah is the best planner

Allah dulu, Allah lagi, Allah terus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Napak Tilas Demokrasi di Bumi Pertiwi

3 Desember 2021   00:38 Diperbarui: 3 Desember 2021   00:40 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disebut sebut sebagai sebuah simbol dalam kebebasan berpendapat, kebebasan mengisi ruang dalam ranah politik, serta menjamin keadilan berbangsa dan bernegara, demokrasi seringkali didasarkan pada sebuah arti "juru selamat" dari ketidakberdayaan rakyat atas pemenuhan dan kesetaraan hak hidup dan hak merdeka. 

Tentu,  penerapan konsep demokrasi ini menjadi kunci utama atas wacana "kepentingan rakyat adalah yang paling utama" dalam manajemen atau tata kelola sebuah negara utamanya Indonesia. Mengingat kemajemukan masyarakat Indonesia disegala aspek kehidupan. 

Baik itu dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, adat istiadat, ras, suku, Bahasa daerah, dan masih banyak lagi. Demokrasi hadir menjadi sebuah pemernyatu atas kesetaraan hak, utamanya dalam kesetaraan hak menyampaikan pendapat, dan memilih. Dengan kata lain, demokrasi dapat diartikan sebagai sebuah jalan keluar atas sikap diskriminasi yang tak jarang, terjadi di Indonesia.

Beberapa ahli dan tokoh dalam sejarah dunia tidak lantas mengartikan demokrasi dalam satu pandangan yang sama. Misalnya, Aristoteles yang mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah kebebasan hidup, Kranemburg yang menyatakan demokrasi adalah sebuah kekuasaan memerintah rakyat, dan yang paling popular ialah pendapat Abraham Lincoln yang mengartikan demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang berprinsip dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. 

Memang, ketika kita menelisik lebih dalam lagi, demokrasi tersebut bukan lantas dapat diartikan kebebasan hidup dalam segala aspek dalam berbangsa dan bernegara. Karena, statement seperti itu lantas akan merujuk pada sistem pemerintahan liberal.

Konsep demokrasi juga di terapkan di Indonesia. Namun, berbeda dengan beberapa negara lain, Indonesia menomorsatukan konsep demokrasi pancasila. 

Demokrasi panccasila dipilih karena dirasa memenuhi kaidah kehidupan dan kemajemukan masyarakat Indonesia. konsep ini dilandaskan kepada sila keempat dalam pancasila yang berbunyi "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan" yang kemudian juga dijiwai oleh sila kesatu, kedua, ketiga, dan kelima. 

Dengan adanya landasan ini, bukan berarti Indonesia tidak menjalankan konsep demokrasi islam sebagaimana demokrasi yang tertera dalam Al-Qur'an. Sebaliknya, konsep demokrasi pancasila ini memiliki kaitan yang sangat erat jika dikorelasikan dengan konsep demokrasi menurut Al-Qur'an. Misalnya yang tertera dalam surah Al-Hujurat; 13 (tentang persamaan), Al-Syura; 38 (tentang musyawarah), Ali Imran; 104 (tentang kebabasan mengkritik), Al-Nisa' ; 58 (tentang Amanah).

Dalam menjalankan fungsi fungsinya, demokrasi pancasila sendiri memiliki beberapa prinsip-prinsip yang dijalankan. Diantaranya jaminan HAM atau hak asasi manusia yang menjamin terpenuhnya hak masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. 

Misalnya, hak kesamaan atau kesetaraan didepan hukum, hak atas penghidupan yang layak, pluralisme sosial, budaya politik dan masih banyak lagi. Tidak hanya itu, penerapan prinsip prinsip demokrasi ini juga menjunjung tinggi nilai toleransi atas kemajemukan masyarakat Indonesia.

Namun, perlu digaris bawahi bersama bahwa penerapan demokrasi sendiri akan menjadi maksimal jika penerapannya juga maksimal. Misalnya, adanya kerja sama yang baik antara rakyat dan pemerintah yang mengatur sistem pemerintahan di Indonesia. tanpa adanya kerja sama yang baik, tentu adanya demokrasi tersebut hanyalah sebuah gagasan dan prinsip yang menjadi wacana umum saja.

Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia juga mengalami dinamika. Termasuk dalam penerapannya. Melalui proses panjang, Indonesia pernah mengalami beberapa kali perubahan konsep demokrasi sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. 

Pertama, demokrasi parlementer yang diterapkan pada awal masa kemerdekaan (1945-1959) ; yakni sebuah sistem demokrasi yang menomorsatukan elemen parlemen atau para menteri dalam pelaksanaannya sedang presiden hanya berperan sebagai kepala negara. 

Kendatipun demikian, demokrasi parlementer ini tidak bertahan lama di Indonesia akibat adanya ketidak seimbangan antara konsepnya dengan keadaan masyarakat Indonesia.

Kedua, demokrasi terpimpin (1959-1965) ; yang ditandai dengan peningkatan otokrasi saat itu. Demokrasi ini bermula sejak adanya dekrit presiden Soekarno 05 Juli 1959. Demokrasi ini juga memiliki paham pengutamaan sikap gotong royong antara semua elemen masyarakat dan kekuatan nasional dengan prinsip nasakom yang revolusioner. 

Ketiga, demokrasi pancasila pada masa orde baru (1966-1998) ; istilah ini mulai dikenal sejak adanya konsep pemikiran yang kontra terhadap titik pusat konsep demokrasi terpimpin sebelumnya. Keempat, demokrasi pancasila pancasila pada masa orde reformasi (1998-saat ini).

Tidak terlepas dari semua itu, paradigma dan dinamika ketidak sesuaian penerapan konsep demokrasi pancasila juga pernah mewarnai sejarah perkembangan demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Misalnya adanya money politic yang biasa kita kenal dengan istilah uang pemilu.  Yang biasanya kerap terjadi menjelang pesta demokrasi Indonesia. 

Praktik politik ini tentu menjadi salah satu pelanggaran demokrasi dalam proses pemilu Indonesia yang berasa luberjurdil. Maka dari itu, sangat dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mewujudkan politik bersih demi tercapainya cita cita bersama. 

Dalam menyikapinya, Undang-Undang Dasar tidak lantas berdiam diri. Tertulis dengan jelas dalam pasal 73 ayat 3 UU No.3 tahun 1999 yang berbunyi ; "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu." 

Sebagai simpulan, terlepas dari upaya dan problematika dalam penerapan demokrasi pancasila di Indonesia, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menerapkannya sebaik mungkin, menghindari pelanggaran demokrasi tersebut, serta berusaha membangun lingkungan bersih pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi sesame, dan ketimpangan kehidupan berbangsa berbegara demi mewujudkan cita cita kemerdekaan Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun