Mohon tunggu...
Nurul Aszizah Adelia Putri Nur
Nurul Aszizah Adelia Putri Nur Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

🎓 Universitas Negeri Makassar (UNM)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Kasus Etika Bisnis Versus Provit, di Manakah Posisiku?

19 September 2021   06:53 Diperbarui: 19 September 2021   07:04 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Nurul Asizah Adelia Putri Nur

Kelas  : Manajemen B

NIM    : 210903502035

“STUDI KASUS ETIKA BISNIS VERSUS PROFIT, DI MANAKAH POSISIKU?”

Suatu hal yang membanggakan dapat lahir dan tumbuh di keluarga pengusaha. Saya ditunjuk sebagai seorang presiden direktur di sebuah perusahaan bidang pertambangan dan energi, yang merupakan perusahaan yang telah didirikan sejak 50 tahun lalu, oleh kakek saya. Sebagaimana umumnya perusahaan keluarga, sebagian besar posisi di struktur organisasi perusahaan ini diisi oleh keluarga dan beberapa kerabat yang sebagian besarnya tidak memiliki kompetensi yang cukup.

Suatu kebanggaan dan tanggung jawab yang besar di tunjuk untuk meneruskan perusahaan keluarga ini untuk menggantikan Ayah saya yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Walau demikian, ayah saya masih terlibat di struktur organisasi perusahaan dengan jabatan komisaris direktur bersama dua orang paman saya di dewan komisaris.

Saya diberikan ditugaskan oleh dewan komisaris untuk mencapai target profit sebesar 300% di tahun pertama saya menjabat. Target saya selanjutnya adalah memperluas daerah eksplorasi mineral dan tambang ke daerah lain dengan cara pembukaan lahan baru dan juga dengan cara mengakuisisi beberapa perusahaan kecil untuk bergabung di perusahaan saya.

Selama ini, perusahaan tambang mengeksplorasi mineral di daerah pelosok Kalimantan sehingga perusahaan saya sering berurusan dengan masyarakat adat terkait hak eksplorasi dan eksploitasi di daerah tersebut. Perusahaan ini telah berurusan dengan masalah hukum sejak 30 tahun lalu, aktivis lingkungan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta masyarakat adat telah melakukan protes terkait aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang dan mineral di daerah tersebut karena aktivitas tersebut dinilai mengganggu ekosistem lingkungan, mengganggu hak-hak masyarakat adat, dan menciptakan pencemaran lingkungan.

Hal ini tentunya menempatkan kita dalam suatu posisi yang serba salah dan dilematis

PERTANYAAN

1. Hal-hal apa saja yang menjadi masalah pada kasus di atas?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun