Mohon tunggu...
Nurul Anindhita
Nurul Anindhita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan HI Unsoed

Mahasiswi Penyuka Martabak Coklat Keju Kismis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Kembali Diplomasi Indonesia pada Era Orde Lama dan Orde Baru

17 Oktober 2021   14:08 Diperbarui: 17 Oktober 2021   14:21 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Diplomasi merupakan salah satu instrument penting dalam Hubungan Internasional. Menurut Sir Earnest Satow, Diplomasi digunakan dengan menerapkan kepandaian dan taktik pada pelaksanaan hubungan resmi antara pemerintah dengan negara-negara berdaulat. Indonesia sebagai negara yang berdaulat tentunya banyak melakukan hubungan diplomasi baik di tingkat bilateral maupun multilateral, yang memiliki tujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan kesepakatan bersama secara damai. 

Seiring berjalannya waktu, diplomasi di Indonesia terus mengalami perkembangan, ruang gerak untuk melakukan manuver diplomasi pun semakin besar. Diplomasi pada era Orde Lama dibawah pimpinan Soekarno, tentunya memiliki perbedaan dengan diplomasi pada Orde Lama dibawah pimpinan Soeharto. Untuk itu, disini penulis ingin mengajak untuk menilik kembali bagaimana diplomasi Indonesia pada era Orde Lama dan perbedaanya dengan diplomasi pada era Orde Baru.

Pada awal kemerdekaan, Indonesia yang saat itu belum stabil, masih dihantui oleh rasa takut akan penjajahan dan perang. Sehingga, hal ini tentu saja mempengaruhi bagaimana proses diplomasi dan kebijakan luar negeri dihasilkan. Orde Baru diawali dengan ditunjukknya Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Namun, dengan sudah ditunjukknya Soekarno dan Hatta sebagai Presidan dan Wakil Presiden, tetap saja perjuangan rakyat Indonesia belum selesai sampai disini. Untuk menjadi negara yang sah dalam hukum internasional dan menjadi subjek hukum internasional, diperlukan pengakuan dari negara lain. Yang mana untuk diakuinya sebuah negara, terdapat persyaratan yang bersifat politik sehingga dalam melakukan hubungan yang sederajat dengan negara lain. Adapun syarat-syarat tersebut diantaranya:

  • Penduduk yang tetap, sebagai unsur pokok bagi pembentukan suatu negara.
  • Wilayah tertentu, sebagai tempat tinggal penduduknya yang bersifat tetap.
  • Pemerintahan, yang memiliki kekuasaan yang efektif atas seluruh penduduk dan wilayah negaranya.
  • Kedaulatan, kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentinganya asal tidak bertentangan dengan hukum internasional.

Jika kita lihat dari persyaratan diakuinya sebuah negara baru yang sah, Indonesia pada awal kemerdekaan telah memenuhi seluruh syarat sebagai suatu negara. Namun, karena Indonesia merupakan negara bekas jajahan Belanda, pada akhirnya masih banyak negara yang masih belum mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dengan pertimbangan Belanda sebagai negara yang pernah menjajah untuk mengakui Indonesia terlebih dahulu. Karena hal ini, Indonesia mengalami hambatan dalam memperoleh pengakuan akan keberadaannya oleh dunia internasional. Dengan adanya permasalahan dalam mempeoleh pengakuan ini, Indonesia memilih jalan diplomasi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Diplomasi ini dilakukan agar permasalahan dapat terselesaikan dengan kesepakatan bersama secara damai.

Salah satu langkah yang dilakukan Indonesia dalam melakukan diplomasi ditunjukkan dengan perundingan Hooge Veluwe. Perundingan merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kedaulatan negaranya tanpa menimbulkan korban jiwa dari pihak-pihak yang bermasalah. Perundingan Hooge Veluwe dilaksanakan dari tanggal 14 sampai 21 April di Hooge Veluwe di kota kecil Belanda. 

Namun, jalan diplomasi ini masih menemui jalan buntu, dimana Belanda tidak mengakui kedaulatan Indonesia pada seluruh wilayahnya, melainkan hanya mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayah Jawa dan Madura saja. Selanjutnya terdapat jalan diplomasi lain yang Indonesia lakukan, seperti Persetujuan Linggarjati, Persetujuan Renville, Pembicaraan Roem-Royen, dan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. Tetapi lagi-lagi pada akhirmya selalu merugikan pihak Indonesia. Namun, para negarawan dan diplomat Indonesia saat itu tidak memikirkan kerugian ini dan hanya fokus pada kedaulatan Indonesia.

Perjuangan Indonesia dalam melakukan diplomasi pun akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 15 Agustus 1962, Indonesia dan Belanda melakukan persetujuan yang ditandatangani oleh wakil-wakil kedua negara di Markas Besar PBB, New York. Persetujuan ini berisi 29 pasal dan satu lampiran, mulai berlaku 21 September 1962, dan dikenal dengan Persetujuan New York. Persetujuan New York ini berisi mengenai akhir dari kolonisasi Belanda dan memberikan pemerintahan kepada RI melalui PBB. Perjanjian ini juga mengatur hak penduduk Irian Barat untuk memilih bergabung dengan RI atau berpisah dengan RI.

Setelah mengingat kembali diplomasi pada era Orde Lama, selanjutnya kita akan mengulik mengenai diplomasi yang dilakukan oleh Soeharto pada era Orde Baru. Orde baru ini diawali dengan pennyerahan kekuasaan eksekutif oleh Presiden Soekarno pada 11 Maret dengan Surat Perintah Sebelas Maret kepada Jenderal Soeharto. Orde baru dibawah pimpinan Soeharto tetap melakukan kebijakan luar negeri yang telah diberlakukan dibawah kepemimpinan Soekarno. 

Kebijakan luar negeri bebas-aktif, berprinsip anti-imperialisme, dan berusaha menjadi pemain penting di kawasan Asia Tenggara tetap dilaksanakan oleh pemerintahan Soeharto. Tetapi terdapat perbedaan didalam Pemerintahan Orde Baru dimana ia  memurnikan arah kebijakan politik luar negeri "bebas-aktif " Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Dalam kegiatan diplomatiknya, dibawah pimpinan Soeharto, Indonesia melakukan pemutusan hubungan diplomatik dengan Tiongkok. Hal ini didasari pada keyakinan rezim Soeharto atas di balik peristiwa Gerakan 30 September, merupakan kudeta yang dilakukan oleh Tiongkok.

Diplomasi yang juga dilakukan pada era Orde Baru adalah kembalinya Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tanggal 31 Desember 1964, Soekarno menyerukan apabila PBB menerima Malaysia menjadi anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia akan keluar dari keanggotaannya di PBB. Ketika akhirnya Malaysia terpilih,  dalam rapat umum anti-pangkalan asing di Jakarta Presiden Soekarno menyatakan bahwa Indonesia keluar dari PBB. Pada saat Indonesia dipimpin oleh Soeharto dengan kebijakan luar negeri yang barunya, Indonesia kemudian kembal untuk masuk menjadi anggota PBB pada 28 September 1966.

Pemerintahan Orde Baru telah membawa Indonesia ke arah kebijakan luar negeri baru. Indonesia mulai meningkatkan diri dalam membangun hubungan multilateral. Banyak aktifitas diplomasi Indonesia yang dilakukan di masa ini, seperti Indonesia yang turut serta dalam menghasilkan rezim hukum laut internasional baru yang dituangkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982, berhasilnya Indonesia memelopori Jakarta Message dalam GNB, Indonesia yang turut menjadi anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang berdiri pada tahun 1969, serta turut sertanya Indonesia dalam forum Asia-Pacific Economic  Cooperation (APEC), menggambarkan bagaimana aktifnya Indonesia dalam melakukan hubungan diplomasi pada era Orde Baru.

Referensi:

Haryanto, A., & Pasha, I. (2016). DIPLOMASI INDONESIA: Realitas dan Prospek. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Kelas Pintar. (2021, 12 April). Fakta Penting Mengenai Perundingan Hooge Veluwe. Diakses pada 14 Oktober 2021, dari https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/fakta-penting-mengenai-perundingan-hooge-veluwe-11215/

Novitasari, L. (2015, 30 September). Politik Luar Negeri Indonesia Semasa Orde Lama. Diakses pada 14 Oktober 2021, dari http://listyani-novitasari-fisip13.web.unair.ac.id/artikel_detail-144765-SOH206%20SSI%20II-Politik%20Luar%20Negeri%20Indonesia%20Semasa%20Orde%20Lama.html

Prayuda, R., & Sundari, R. (2019). Diplomasi Dan Power: Sebuah Kajian Analisis. Journal of Diplomacy and International Studies: 2(1), 80-93.

Putra, O. D. S. (2019). Orde Baru. Diakses pada 14 Oktober 2021, dari https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/Orde%20Baru-BB/Topik-4.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun