Mohon tunggu...
Nurul Aisha Fitri Sultan
Nurul Aisha Fitri Sultan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aishaa

main onet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan RUU Kefarmasian dalam Regulasi Praktik Kefarmasian

24 April 2021   18:58 Diperbarui: 24 April 2021   19:02 1919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berpikir kritis merupakan salah satu kemampuan yang sangat esensial bagi aspek kehidupan. Sebelum membahas lebih dalam apa itu berpikir kritis alangkah lebih baiknya untuk mengetahui definisi dari tiap kata mengenai berpikir dan kritis itu sendiri. Secara etimologi dimana etimologi terdiri dari dua kata yakni etos dan logos yang berarti ilmu yang mempelajari kata, "berpikir" di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti mempertimbangkan atau memutuskan sesuatu, sedangkan "kritis" yaitu kritikous atau kriteion yang berarti pertimbangan. 

Kemudian definisi secara terminologi dimana termos dan logos yang berarti ilmu yang mempelajari istilah, maka definisi "berpikir" secara terminologi adalah kegiatan yang memahami dari informasi-informasi dan pengetahuan-pengetahuan dengan memanfaatkan ilmu untuk diolah untuk menimbang atau memutuskan sesuatu. Sehingga definisi dari berpikir kritis suatu proses bagaimana setiap individu memanfaatkan pengetahuan, pemahaman, atau keterampilan yang sudah dimiliki dalam memecahkan suatu permasalahan dengan mempertimbangkan menggunakan standar tertentu.

Mengapa kita harus berpikir kritis? Dengan adanya berpikir kritis kita dapat memiliki alternatif jawaban dalam suatu permasalahan. Berpikir kritis dapat melatih seseorang memiliki kemampuan untuk berpikir jernih dan rasional. Berpikir kritis dapat membuat seseorang memiliki banyak alternatif jawaban serta ide-ide kreatif, yang dimana seseorang tersebut tidak hanya terpaku pada satu jalan keluar atau penyelesaian, tetapi memiliki banyak pilihan terhadap penyelesaian suatu masalah sehingga dapat meminimalisir akibat yang tidak diinginkan. 

Selain itu, berpikir kritis juga membuat seseorang mudah memahami sudut pandang orang lain, maksudnya adalah berpikir kritis membuat pikiran dan otak (daya pikir) seseorang menjadi lebih fleksibel, dengan begitu tidak membuat pendapat dan pikiran menjadi kaku dan hanya terpatok pada pemikiran sendiri saja. Berpikir kritis juga sering menemukan peluang baru dalam menganalisis permasalahan dan juga meminimalkan kesalahan persepsi, dengan berpikir kritis seseorang akan mencari kebenaran akan suatu informasi yang didapatkan sehingga tidak akan menerima begitu saja. Hal ini dapat meminimalkan salah persepsi dimana salah persepsi sering ditimbulkan karena seseorang hanya menerima informasi yang diperoleh saja tanpa mempertanyakan kembali kebenarannya. Maka dari itu kita sebagai mahasiswa sangat berperan penting dalam menyelesaikan suatu permasalahan dalam kehidupan di indonesia salah satunya permasalahannya adalah terkait rancangan undang-undang kefarmasian.

Pada Hari Kesehatan Nasional, tepatnya pada 12 November 2019, ratusan mahasiswa farmasi yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi (ISMAFARSI) Indonesia dan apoteker yang tergabung dalam Farmasis Indonesia Bersatu, melancarkan aksi di gerbang DPR RI. Aksi tersebut bertujuan untuk menyuarakan aspirasi mengenai desakan agar RUU Kefarmasian segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Hari itu mahasiswa berhasil berkomunikasi dengan aparat dan meminta untuk masuk ke dalam dan menemui anggota DPR RI. Para mahasiswa berhasil menemui komisi IX DPR RI dan mendapat kesempatan untuk beraudiensi, menyerahkan tuntutan, dan meminta pawa wakil rakyat tersebut untuk menemui massa aksi dan menyampaikan sikap terhadap desakan RUU Kefarmasian.

Rancangan Undang-Undang Kefarmasian merupakan rancangan regulasi yang diharapkan dapat menjadi payung hukum tenaga kefarmasian dalam hal-hal yang berhubungan dengan kefarmasian yang diajukan dalam Prolegnas.

Selama 2015 hingga 2019, progres RUU Kefarmasian dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI beberapa kali mangkrak atau berhenti di tengah jalan akibat kalah prioritas. Hingga menjelang masa jabatan para wakil rakyat tersebut habis, RUU Kefarmasian masih belum memiliki progres yang berarti.

Berdasarkan daftar Prolegnas DPR RI 2015 -- 2019, pembahasan mengenai RUU Kefarmasian berada di urutan 120. Sedangkan, urgensi dari keberadaan RUU Kefarmasian ini sangat penting, mengingat sebanyak lebih dari 60 ribu tenaga kefarmasian memerlukan perlindungan terhadap profesi kefarmasian.

Selain itu, terdapat juga beberapa alasan lain yang mendasari perlunya disegerakan RUU Kefarmasian ini, antara lain:

1. Dasar hukum yang mengatur praktik kefarmasian saat ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian yang mengikut pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Regulasi ini dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan sosial yang ada dikarenakan UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan sudah tidak berlaku dan telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun