Mohon tunggu...
Nurulaini Halimatus Sakdiyah
Nurulaini Halimatus Sakdiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM: 101190162 KELAS: SAF

Tersenyumlah, maka kamu akan menemukan kebahagiaan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Membawa HP di WC/Kamar Mandi yang di Dalamnya Ada Aplikasi Al Quran

2 Desember 2021   07:12 Diperbarui: 2 Desember 2021   08:19 8137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


PENDAHULUAN
Al-Qur’an merupakan kalam Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, yang dihimpun dalam mushaf serta merupakan mukjizat Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi umat manusia dimuka bumi ini, yang mana sejatinya harus mensyukuri semua kasih sayang Allah SWT. Dia (Allah SWT) dan baginda Rasul kita (Muhammad SAW) sangat menganjurkan umat manusia untuk selalu membaca, mempelajari, dan memahami Al-Qur’an setiap saat.
Di era ini, yaitu zaman dimana dikatakan masyarakat 5.0 yang mana diartikan sebagai suatu konsep masyarakat yang berpusat pada manusia dan juga berbasis teknologi yang dikembangkan oleh negara Jepang. Melalui masyarakat 5.0 atau di zaman ini, kecerdasan buatan akan mentransformasi besarnya data yang dikumpulkan melalui internet pada segala bidang kehidupan menjadi suatu kearifan baru, yang akan dikerahkan seluruh tenaga, pikiran, dan sebagainya untuk meningkatkan kemampuan manusia membuka peluang-peluang bagi kemanusiaan.
Berkaitan dengan hal di atas, maka akan kami bahas terkait hukum membawa HP di toilet yang di dalamnya ada aplikasi Al-Qur’an.


PEMBAHASAN
Deskripsi Kasus

Al-Qur’an dikatakan sebagai kitab suci yang mana juga terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Diantaranya, keadaan diri kita harus dalam kondisi suci dari hadats jika hendak memegang Al-Qur’an. Dan Al-Qur’an juga harus diletakkan di tempat yang layak atau semestinya sebagaimana bentuk pemuliaan terhadap Al-Qur’an tersebut. Maka ada ulama yang melarang membawa Al-Qur’an kedalam toilet atau kamar mandi. Yang mana arti dari hadits tersebut ialah: Imam Al-Adzra’i berkata, bahwasannya: “Pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dharurat.” Hal ini dilakukan karena sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf.
Dalam pembahasan ini, perlu diperjelas tentang apa yang dimaksud Mushhaf dalam kutipan tersebut. Yang dimaksud dengan mushhaf ini adalah setiap benda yang disana terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tembok, dan lain sebagainya. Dan sekarang, dimasa modern ini yang mana teknologi semakin canggih, Al-Qur’an bisa terdapat di dalam HP, laptop, ataupun sebagainya yang bisa kita baca dan juga kita gunakan untuk belajar. Dalam kasus ini berkaitan dengan aplikasi Al-Qur’an yang ada di HP. Nah, apakah aplikasi Al-Qur’an tersebut dihukumi mushaf dan bagaimana hukumnya apabila membawa HP yang ada aplikasi tersebut ke dalam toilet? Dalam hal ini,ulama’ kontemporer menjawab masalah tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab: Yang artinya Handphone atau Smartphone yang didalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Jadi, boleh memegangnya dalam keadaan belum atau tidak suci dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP tidak seperti tulisan dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa tampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap.

Manfaat
Dengan adanya aplikasi Al-Qur’an di HP, maka kita dapat menggunakannya dengan cara mudah dan praktis dengan niat ibadah meskipun tidak menggunakan Al-Qur’an cetak sebagaimana mestinya, seperti membantu memudahkan mempelajari Al-Qur’an baik ayat-ayat ataupun maknanya, mudah dibawa kema-mana,                                                                                                                                     
Madharat

Munculnya kecanggihan disini dapat mengakibatkan berkurangnya adab dalam menghormati Alqur’an. Karena dengan adanya Alquran di HP maka akan semena-mena juga dalam menghargainya, misalnya seperti membaca Alqur an ditempat yang tidak seharusnya yaitu WC, membaca Al-Qu’an sambil tiduran, dan lain sebagainya.

Teori/metode ijtihad yang digunakan
Dari kasus yang telah dipaparkan diatas, ada beberapa kaidah fikih yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu:
اَلْاَصْلُ فِي اْلاَشْيَاءِ الْاِبَا حَةُ حَتَّي يَدُلَّ الدَّ لِيْلُ عَلَي التَّحْرِيْمِ
Artinya: “Segala sesuatu pada dasarnya boleh, kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya.”
Hadits lain yaitu:
الاُمُوْرُ بِمِقَا صِدِهَا
Artinya: “Segala sesuatu sesuai dengan maksudnya.”
Tidak ada larangan untuk masuk toilet dengan membawa HP yang berisi bacaan Al-Qur’an. Karena HP yang semacam ini tidak dihukumi sebagai Al-Qur’an, meskipun di dalamnya terdapat rekaman bacaan Al-Qur’an atau tulisan Al-Qur’an. Karena tulisan dan suara yang didalamnya tersembunyi dan tidak nampak (tidak terlihat). Sebagian ulama menganalogikannya dengan penghafal Al-Qur’an. Seorang penghafal Al-Qur’an, di dalam memorinya tersimpan firman-firman Allah SWT. Meskipun demikian, tidak ada larangan baginya untuk masuk ke WC atau kamar mandi. Selama orang tersebut tidak membaca Al-Qur’an di tempat-tempat yang kurang terhormat ini.
Ada lagi sebagian ulama mengqiyaskannya ke hafidz Qur'an yang nampak ayat Al-Qur'annya ketika dibaca dan lenyap ketika tidak dibacakan.
Begitu pula dengan Al-Qur’an digital yang nampak ayat Al-Qur’annya ketika aplikasi itu dibuka dan lenyap ketika aplikasi itu ditutup.


Penerapan Teori
Membawa hp yang ada aplikasi Al-Qur’annya itu tidak ada dalil yang melarangnya maka berdasarkan kaidah diatas boleh membawa hp yang ada aplikasi Al-Qur’annya sampai ada dalil yang secara tegas melarangnya. Pada hakikatnya yang diharamkan dibawa ke toilet itu adalah mushaf dan mushaf itu adalah lembaran-lembaran yang berisi atau bertuliskan ayat Al-Qur’an sedangakan Al-Qur’an dalam HP itu pada hakikatnya adalah pancaran sinar dan bersifat sementara ketika aplikasi itu tidak dibuka maka boleh membawa HP masuk kedalam toilet. Berbeda dengan kasusnya apabila aplikasi itu dibuka dan dibawa masuk kedalam toilet hal yang semacam ini hukum nya tetap haram.


PENUTUP
Kesimpulan

Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwasannya membawa HP yang ada aplikasi Al-Qur’annya ke toilet hukumnya boleh, tidak apa-apa. Karena sudah ada dalil yang menjelaskan serta pendapat beberapa ulama bahwa tidak ada yang melarang atau mengharamkan terkait hal tersebut. Namun lebih baiknya jikalau tidak membaca Al-Qur’an di dalam WC atau kamar mandi. Karena hal tersebut dipandang juga tidak baik dan termasuk akhlak yang buruk karena seakan-akan tidak menghargai ayat atau bacaan Al-Qur’an didalamnya.


Saran
Meskipun hal tersebut tidak dilarang, namun alangkah baiknya jika menggunakan atau mengaplikasikan Al-Qur’an yang ada di HP tersebut dengan sebaik-baiknya dan lebih memuliakannya. Jadi, agar lebih enak dipandang, membaca Al-Qur’an berada ditempat yang lebih mulia, meskipun itu menggunakan bacaan melalui aplikasi di HP, bukan Al-Qur’an yang cetak. Karena hal tersebut adalah salah satu bentuk penghargaan kita terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.

Sekian pembahasan yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan disukai oleh para pembaca. Saya harap akan ada komen, kritik, dan sarannya terkait artikel ini. Jangan lupa di like yaa.
Sekian dan terimakasih.

*Nurulaini Halimatus Sakdiyah
101190162
SAF

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun