Pengertian Istinbath Hukum
Istinbath" berasal dari kata "nabth" yang berarti : "air yang tiba-tiba memancar keluar dari sumur yang digali". Dengan demikian, menurut bahasa, arti istinbath ialah "mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya". Pengertian hukum istinbath dengan kata lain, Istinbath adalah Menciptakan, Mengeluarkan, Menarik suatu kesimpulan.Â
Secara Istilah dari Istinbath tersebut adalah suatu proses yang dilakukan para ahli Fiqih atau Para Ahli Hukum untuk mengungkap suatu dalil yang dapat dijadikan sutau dasar hukum untuk menetapkan atau penarikan suatu kesimpulan untuk menjawab sebuah permasalahan atau persoalan sehingga dapat diselesaikan.
Istinbat hukum tersebut dapat dilakukan oleh para ulama fiqih dan para ulama yang ahli selain dibidang ilmu fiqih. Istinbath berfokus pada Ayat ayat suci al-Quran maupun hadis-hadis Nabi. Â Oleh karena itu proses pemahaman, Penggalian dan Perumusan hukum pada kedua sumber hukum islam kita (Al-Quran dan As Sunnah) Â disebut Istinbath.
Dalam pengambilan atau penetapan hukum islam, seorang yang ahli hukum tersebut harus paham dan menguasai prosedur dan cara pengambilan atau pengalian hukum dari nash yang sesuai dan tepat agar tidak terjadi kebingungan atau keraguan yang terjadi pada masyarakat.
Istinbath hukum bertujan untuk menetapkan suatu hukum atas perbuatan  serta perkataan para mukallaf dengan meletakkan kaida --kaidah atau hukum yang ditetapkan.
Melalui hukum tersebut kita dapat mengetahui dan memahami hukum-hukum syara' yang merujuk pada nash (al-quran dan as-sunnah), serta mengetahui hukum terkuat dari beberapa hukum yang telah ditentukan para ahli fiqh apabilah terjadi perbedaan atau pertentangan dalam menentukan hukum tesebut.
Adanya hukum Istinbath ini hukum islamakan mengalami perkembangan yang sesuai dengan yang tenggah terjadi pada kehidupan sekarang sesuai denganpola pikir masyarakat pada zaman sekarang. Oleh karena itu Hukum Istinbathini tidak terpaku pada waktu.
Syarat-Syarat Istinbath Mempunyai ilmu dan pengetahuan yang luas akan Ayat-ayat suci Al-quran yang membahas tentang hukum (ayat al-quran yang membahas hukum), Mempunyai ilmu dan pemahaman ( pengetahuan) yang luas akan Hadis-Hadis Nabi yang berhubungan dengan Hukum(Hadis-Hadis Hukum Islam ), Menguasai Ijma' (Hukum yang telah ditentukan atau ditunjukkan oleh Ijma') supaya tidak terjadi  pertentangan dalam menentukan hukum Islam.Â
Menguasai Qiyas sehingga mampu mempergunakannya untuk menentukan hukum istinbath.Menguasai Ilmu Logika (Filsafat) sehingga mampu menarik kesimpulan hukum dan dapat mempertanggung jawabkannya. Mengusai Bahasa Arab baik tulis maupun Lisan karena Al-Quran dan As-sunnah tersusun darii Bahasa Arab.
Metode Hukum Istinbath
Metode adalah suatu cara kerja atau sebuah proses yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar sesuai dengan tujuan dari proses tersebut.
Berdasarkan sumber hukum diatas dapat diatrik kesimpulan bahwa hukum islam dapat dipahami dengan pemahaman yang berasal dari teks ynag disebut dengan Maknawiyah. Dan metode Istinbath hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :