Mohon tunggu...
Nurul Amalia
Nurul Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Islamic Banking

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlukah E-Wallet Berbasis Syariah?

15 Juni 2021   18:19 Diperbarui: 15 Juni 2021   18:37 1916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

E-wallet (Elektronik wallet) merupakan dompet digital yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi yang sah, cepat, aman, dan terintegrasi. Menurut Mulyana & Wijaya (2018) pada umumnya e-wallet berupa aplikasi yang berbasis di server dan dalam proses pemakaiannya memerlukan sebuah koneksi terlebih dulu dengan penerbitnya. 

E-wallet sendiri merupakan financial technology (fintech) yang bertujuan untuk mempermudah transaksi. E-wallet atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dompet elektronik sudah umum digunakan untuk berbagai transaksi seperti pembelian pulsa atau paket data, pembayaran listrik, pembayaran cicilan multifinance dan berbagai transaksi lainnya yang dapat dilakukan menggunakan e-wallet ini.

Sejak tahun 2014, sebenarnya Bank Indonesia (BI) telah mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless society) melalui program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Perkembangan e-wallet di Indonesia signifikan terjadi, ditambah adanya masa pandemi semakin membuat penggunaan e-wallet melonjak drastis. Bank Indonesia (BI) telah melaporkan ada 51 perusahaan penerbit uang elektronik yang mendapatkan lisensi resmi pada tahun 2020, 51 perusahaan itu diantaranya PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), PT Visionet Internasional (Ovo), dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Sebelum kita mengkaji apakah perlu e-wallet berbasis syariah, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana hukum e-wallet dalam pandangan islam. Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Oleh sebab itu, suatu hal yang baru dalam hal ini e-wallet sebenarnya diperbolehkan asal sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah yaitu tidak mengandung riba, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf serta tidak ada dalil yang melarangnya. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa hukum e-wallet dalam pandangan islam adalah diperbolehkan karena adanya e-wallet bertujuan untuk mempermudah transaksi.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah dijelaskan bahwa uang elektronik syariah adalah uang elektronik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi'ah atau akad qardh.   

E-wallet yang halal adalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh sebab itu, e-wallet berbasis syariah itu diperlukan, sebab pada praktiknya pada e-wallet konvensional masih terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. 

Seperti pada e-wallet konvensional dana yang mengendap disimpan di bank konvensional sedangkan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di bank syariah. 

Lalu, pada e-wallet konvensional biasanya terdapat cashback sebagai upaya untuk menarik pelanggan, sebenarnya cashback diperbolehkan selama digunakan untuk kemaslahatan, tetapi cashback juga bisa mengandung riba apabila akad yang digunakan pada e-wallet tersebut adalah akad qardh. 

Oleh sebab itu, sebagai muslim sebaiknya kita menggunakan e-wallet yang berbasis syariah agar terhindar dari segala transaksi yang dapat mengandung riba, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf.

Saat ini, baru terdapat satu e-wallet yang berbasis syariah yaitu Linkaja Syariah yang diresmikan pada 14 April 2020. Linkaja Syariah sudah mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017. Selain itu, Linkaja berbasis syariah ini sudah sesuai dengan prinsip syariah, sebab terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf, serta saldo terhimpun di bank syariah. Selanjutnya, diharapkan banyak e-wallet berbasis syariah yang hadir, agar dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi umat muslim karena telah sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun