Mohon tunggu...
Nurul Jubaedah
Nurul Jubaedah Mohon Tunggu... Guru - Teacher, writer, traveler, vloger

“Semua orang akan mati kecuali karyanya, maka tulislah sesuatu yang akan membahagiakan dirimu di akhirat kelak". Ali bin Abi Thalib

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kurikulum Merdeka: Amanat Ki Hajar Dewantara

11 Agustus 2022   19:31 Diperbarui: 11 Agustus 2022   19:32 2941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kemandirian dalam pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara berarti tidak hidup atas perintah, yaitu seseorang dapat menentukan arah tujuannya sendiri atau dapat menjalankan sendiri. Pemikiran Ki Hadjar Dewantara berdiri tegak dengan kekuatan sendiri berarti mandiri dalam mencapai tujuan dengan usaha sendiri.

Mampu mengatur kehidupannya secara tertib, yaitu seseorang dapat memiliki keterampilan untuk mengatur kehidupannya sendiri secara tertib sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, seorang peserta didik diharapkan mandiri secara mental, yaitu mandiri secara fisik dan mental serta energik.

Semangat mandiri diperlukan sepanjang zaman agar bangsa Indonesia tidak didikte oleh negara lain. Ki Hadjar Dewantara memiliki istilah dalam sistem larangan hukuman dan paksaan peserta didik karena akan membunuh semangat kebebasan mereka dan membunuh kreativitas mereka.

Tentu saja dari sudut pandang yang berbeda, hal ini sejalan dengan program pendidikan yang dilaksanakan Indonesia saat ini, yaitu program kebijakan pembelajaran mandiri. Merdeka Belajar merupakan program kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim.

Hakikat kebebasan berpikir harus dilakukan oleh guru sebelum mengajarkannya kepada peserta didik. Pembelajaran mandiri perlu meningkatkan proses belajar mengajar agar dapat memberikan dampak positif bagi seluruh aspek kehidupan. Dari aspek fisik, mental, fisik dan spiritual dunia pendidikan.

Pemikiran Ki Hadjar Dewantara tentang hak atas kebebasan belajar juga sejalan dengan pembukaan UUD 1945 tentang pendidikan bangsa. Pendidikan nasional bukan berarti mendidik individu, tetapi menyesuaikan sistem pendidikan dengan kebutuhan  dan penghidupan masyarakat Indonesia.

Ki Hadjar Dewantara berperan sangat penting dalam kemajuan pendidikan dan gerakan kemerdekaan  Indonesia. Kita sebagai generasi muda harus bisa menghargai dan menghargai jasa-jasa perjuangannya. Yang terpenting, bisa meniru, memiliki keinginan dan semangat untuk belajar menjadikan Indonesia tempat yang lebih baik.

Melalui Kurikulum Merdeka diharapkan seluruh bagian lembaga pendidikan dapat bersinergi menciptakan lingkungan yang sehat dan mandiri dalam proses belajar mengajar di sekolah Indonesia. Kebebasan untuk belajar bukan berarti kebebasan untuk bebas. Sebagai pendidik, selain membimbing kodrat anak sesuai minat dan bakatnya, kita juga harus mampu menumbuhkan karakter yang baik pada diri anak didik kita.

Dalam hal ini, Ki Hadjar Dewantara membudayakan karakter dengan melakukan pendidikan karakter dalam setiap mata pelajaran, termasuk hablumminallah (bagaimana kita harus bersikap di hadapan Tuhan) dan hablumminannas (bagaimana seharusnya kita bersikap di hadapan manusia). 

Selain itu, Ki Hajar Dewantara juga menanamkan pendidikan karakter bangsa agar peserta didik memiliki kepribadian yang khas, semangat kebangsaan dan cinta tanah air Indonesia.

Dalam proses keberhasilan mendidik anak yang mandiri, faktor lingkungan juga sangat berpengaruh. Dalam hal ini, Ki Hadjar Dewantara berpendapat bahwa ada tiga pusat pendidikan yang dikenal dengan tiga pusat pendidikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun