Mohon tunggu...
dodo si pahing
dodo si pahing Mohon Tunggu... Buruh - semoga rindumu masih untukku.

Keinginan manusia pasti tidak terbatas, hanya diri sendiri yang bisa mengatur bukan membatasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Guru Yayasan di Persimpangan Jalan untuk Mengikuti PPPK

3 Februari 2022   07:28 Diperbarui: 3 Februari 2022   09:43 1427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Cerme, Gresik, Selasa (4/1/2022).(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Memenangkan salah satu institusi dari negeri adalah kewajaran, namun akan menjadi stigma abadi jika pegawai dari swasta hanya akan selalu tetap berada dalam golongan kelas dua, bahkan kelas tiga. Jika pengelompokan kelas itu dapat dibuat kamar maka akan sangat terlihat nyata.

Formasi yang ada untuk P3K hanya ada di instansi pemerintah. Jikalau saya menyebut apakah instansi di swasta tidak termasuk dari negeri, ini akan terlihat sangat naf. Karena memang dikotomi untuk pegawai ASN adalah aparatur sipil yang berada di negeri. Sehingga sudah jelas jika yang bukan di instansi negeri bukan aparatur, dan segala urusan akan deberikan mandate sepenuhnya di instansi swasta itu sendiri yang bernaung dalam satu yayasan.

Jikalau instansi sekolah swasta milik perorangan atau yayasan "kaya", tidak menjadi masalah untuk guru atau tenaga kerja lainnya untuk diangkat atau tidak diangkat menjadi PPPK. Para tenaga honorer yang bernaung di dalamnya akan merasa nyaman dengan eksistensinya, karena secara finansial sudah cukup. Tetapi akan menjadi masalah besar adalah tenaga honorer yang berada pada suatu yayasan atau milik perorangan yang bisa dikategorikan kurang, maka keberadaan PPPK sangat diharapkan.

Masalah lain pun akan timbul manakala kebijakan sekolah swasta yang bernaung di suatu yayasan tidak mengizinkan para gurunya atau tenaga non gurunya untuk mengikuti seleksi ASN, atau jika tetap mengikuti seleksi ASN, maka harus resign atau diberhentikan. 

Tentunya pilihan tersebut menjadi dilema sendiri bagi guru yang sudah berusia di atas 45 tahun. Namun tidak menjadi masalah bagi guru atau tenaga pendidikan yang yang masih muda kurang dari 35 tahun tentunya mereka akan memilih resign.

Tentunya permasalahan lebih kompleks tetap ada pada guru swasta. Satu sisi para honorer swasta mengikuti tes kemungkinan untuk diterima lebih kecil karena Dapodik pilihan ada instansi negeri, padahal untuk guru negeri sudah mempunyai formasi honorer yang keberadaannya lebih diakui.

Kebijakan Panyamaan Kesempatan

Desas-desus jikalau pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru swasta akan sederajat dengan honorer negeri sudah lama dihembuskan. Hanya saja pemilik kebijakan masih ragu-ragu terutama untuk pengangkatan PPPK dari unsur swasta. Karena kriteria-kriteria sekolah swasta itu pun juga berbeda-beda, ada sekolah swasta yang mempunyai siswa lebih dari seribu kurang dari lima ratus atau bahkan sekolah dari jenjang kelas SMA misalnya kurang dari seratus.

Kegamangan pemerintah rasanya juga dipahami, jikalau pengangkatan PPPK dari unsur swasta kemudian dikembalikan lagi ke sekolah asal ada baiknya juga ada kekurangannya. 

Sisi baiknya eksistensi guru di swasta tidak berkurang namun jikalau seiring perkembangan waktu sekolah tersebut mengalami kemunduran atau bahkan gulung tikar, tinggal guru atau tenaga nonguru itu ditarik ke pemerintah dipekerjakan sebagai tenaga pembantu di negeri.

Tentunya pola pikir yang saya sampaikan berantonim dengan tenaga DPK (dipekerjakan). Dahulu yang pernah lazim dipakai ketika pemerintah kelebihan tenaga guru di lingkup negeri kemudian dilimpahkan ke swasta yang suatu saat bisa ditarik kembali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun