Mohon tunggu...
dodo si pahing
dodo si pahing Mohon Tunggu... Buruh - semoga rindumu masih untukku.

Keinginan manusia pasti tidak terbatas, hanya diri sendiri yang bisa mengatur bukan membatasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Guru Yayasan di Persimpangan Jalan untuk Mengikuti PPPK

3 Februari 2022   07:28 Diperbarui: 3 Februari 2022   09:43 1427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Cerme, Gresik, Selasa (4/1/2022).(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Usai sudah prosesi penerimaan tenaga pendidikan dan non pendidikan melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Selanjutnya tinggal penyusunan berkas oleh peserta yang dinyatakan diterima dan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh pemerintah di tahun 2022 ini. Ada peserta yang suka di dalamnya dan banyak juga yang mengelus dada.

Kegembiraan para guru honorer ataupun non guru yang diterima dapat saya rasakan juga dengan diterimanya bingkisan nasi kotak dengan lauk gulai kambing lengkap. 

Suatu pernyataan sederhana dari kegembiraan yang membuncah. Kegembiraan harus dirasakan juga oleh orang lain begitu kira-kira dalam benak tetangga saya itu.

Namun bagaimana dengan orang-orang yang tidak diterima dalam tes tersebut apakah lantas bersedih? 

Sebagai manusia normal pasti saja sedih, tetapi dengan lamanya menerima nasib menjadi tenaga honorer sekian puluh tahun sikap baja lebih dikedapankan. 

Kalau menjadi pegawai PPPK gaji yang diterima setara dengan golongan 3A yaitu 2,7 juta yang lulusan S1 mungkin tidak jauh saat menjadi tenaga honorer di negeri yang menerima gaji 500-700 ribu, tidak jauh beda ya kan hanya 2 juta saja. (hehehehehe...)

Pilihan para guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah yang paling realistis setelah tes menjadi ASN tidak lolos. 

Menjadi tenaga PPPK jika dilihat sepintas akan sama dengan ASN dalam hal penggajian hanya yang membedakan adalah adanya peninjauan kembali secara berkala bagi PPPK dan tiada dana pensiun, namun hal ini tiada mengecilkan peminat dari tenaga pendidikan atupun non pendidikan baik honorer di instansi negeri maupun instansi swasta.

Beda Perlakuan Honorer dari Negeri dan Swasta

Keseriusan pemerintah untuk mengangkat tenaga pendidikan maupun non pendidikan ke derajat pendapatan yang lebih tinggi masih saja dibenturkan dengan paradigma honorer dari instansi negeri atau instansi swasta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun