Mohon tunggu...
dodo si pahing
dodo si pahing Mohon Tunggu... Buruh - semoga rindumu masih untukku.

Keinginan manusia pasti tidak terbatas, hanya diri sendiri yang bisa mengatur bukan membatasi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kompensasi Jika Gagal Vaksinasi Covid-19 yang Masih Samar

17 Februari 2021   15:46 Diperbarui: 17 Februari 2021   15:49 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi Masyarakat yang Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19
Tidak semua masyarakat Indonesia mempunyai gawai yang kekinian, juga tidak memiliki telepon selular. Sehingga pemberitahuan oleh pemerintah melalui gawai harus dipikirkan juga cara yang tradisional dengan melibatkan departemen terkait hingga struktur pemerintahan terendah yaitu r.t.. memang cara ini akan memerlukan waktu yang lebih lama dan tentunya biaya yang tidak sedikit. Tetapi memang harus dilakukan jika tujuan vaksinasi secara nasional itu ingin terlampui.

Rencana 14 bulan dari pemerintah agar vaksinasi dapat menjangkau 70% masyakat atau kurang lebih 180 juta orang. Tentunya bukan proyek yang main-main agar tercipta herd immunity. Kekebalan komunitas yang baik tidak hanya memberikan kepastian kesehatan bangsa namun juga memberikan kesehatan ekonomi. Setelah para tenaga kesehatan, dan penjaga keamanan, mulai tanggal 17 Februari direnacanakan para pedagang di pasar yang mempunyai mobilitas tinggi.

Negara akan memberikan denda atau hukuman kepada warganya jika  telah ditetapkan sebagai sasaran penerima  Vaksinasi Covid-19 namun tidak mengikutinya. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Penafsiran kesalahan pasti  juga akan berbeda-beda sesuai dengan tingkat pemahaman pemberi hukuman. meskipun didengar tidak enak, namanya saja menafsirkan akan berbeda-beda. Misalnya kata 'tidak mengikuti' yang tercantum dalam pasal 13 ayat 3 dibutuhkan pengertian yang tegas. Dikarenakan apakah tidak mengikuti itu? ada penyebab lain atau memang ada niat kesengajaan.

Tentunya kesengajaan yang dimaksud dengan frase tidak mengikuti adalah poin tersendiri yang menjadi pertimbangan. Kalau hanya mengandalkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti jadwal dengan harapan agar seluruhnya ikut sesuai dengan jadwal tidak akan pernah selesai. Dan dalam pasal 13 (a) ayat 4 dijelaskan adanya sanksi yang akan diterima andaikan masyarakat tidak mengikuti vaksinasi. Antara lain, penghentian jaminan sosial, penghentian layanan administratif pemerintah, dan tentunya denda yang akan diterima.

Kompensasi Vaksinasi Covid-19
Semua orang pasti mempunyai kekebalan yang berbeda ketika menerima virus dari luar tubuhnya. Ada yang hanya sedikit meriang untuk beberapa hari setelah di vaksinasi Covid-19. Untuk kasus ini  kemungkinan untuk membahayakan tubuhnya juga kecil. Namun adakalanya orang yang dimasuki vaksin ke dalam tubuhnya bukannya kekebalan yang diterima tetapi malah efek negatif.

Kejadian seperti inilah yang juga ditakutkan oleh calon penerima vaksinasi. Sehingga disamping pemberitaan yang baik-baik tentunya hal yang kurang baik pun dikabarkan dengan seimbang. Sehingga masyarakat yang akan menerima vaksinasi itu dengan senang hati melaksanakan seluruh rangkaian jadwal yang harus dilaluinya. Tidak semua berita buruk akan menjadikan keadaan menjadi buruk malahan bisa saja menjadi terang karena negara maupun masyarakat sama-sama mengerti langkah selanjutnya yang harus dilakukan.

Sayangnya hingga kini yang sering didengungkan adalah jika vaksinasi berhasil maka  akan bisa menyelematkan kehidupan umat manusia. Hal ini pun sangat wajar agar optimisme masyarakat lebih baik agar mau menerima vaksinasi. Kemajemukan penduduk Indonesia memang akan menjadi hambatan tersendiri ketika kelemahan jenis vaksin yang akan disuntikkan itu menjadi menu berita utama.

Meskipun wujud dari kompensasi dari pemerintah  yang digariskan  dalam Peraturan Presiden masih diperuntukkan yang hanya gagal dalam arti masih hidup. Kemudian orang yang gagal dalam vaksinasi itu diberikan perawatan sesuai dengan kelas dalam BPJS. Belum dijelaskan bagaimana jika orang yang divaksinasi itu meninggal dunia belum dijelaskan secara panjang lebar  paling tidak pagar agar kelak jika ada yang mengalami gagal dalam vaksinasi tidak keluar dari bingkai kemudian merembet kemana-mana. Misalnya tuntutan kepada vaksinator atau kepada negara yang menjadwalkan kegiatan vaksinasi itu. Bisa saja kejadian di Norwegia dengan jumlah 23 orang yang meninggal dunia setelah divaksinasi.
     

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun