Andaipun harus diberikan akan lebih afdol jika Bintang penghormatan mahaputera itu diberikan ketika Hakim Mahkamah Konstitusi itu tidak lagi menjalankan tugasnya alias sudah purna tugas. Di samping menghindari fitnah yang timbul di masyarakat, juga menjaga nama baik pemerintah dan Hakim MK itu sendiri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!