Mohon tunggu...
Nurul Fadillah
Nurul Fadillah Mohon Tunggu... Lainnya - Bahagia

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Selama Pandemi, Pegadaian Ramai Dikunjungi Masyarakat dan Prosedur Mengadaikan Barang

21 Juni 2021   12:17 Diperbarui: 21 Juni 2021   15:53 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Peningkatan transkasi di kantor pegadaian elektronik pun tercatat hingga 15 persen. Barang yang digadaikan berupa handphone, kamera DSLR, laptop dan tv led yang mendominasi adalah gadai handphone, karena handphone mudah di bawa dan harga taksirannya cukup tinggi dan bisa meningkat.

"Memang terjadi peningkatan transaksi untuk pegadaian elektronik hingga 15 persen, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, terutama untuk handphone karna taksirannya sewaktu-waktu bisa meningkat", kata Kepala Toko Pegadaian Elektronik tersebut.

Berikut manfaat hadirnya pegadaian elektronik ditengah masyarakat
1. Mengatasi masalah tanpa masalah
2. Solusi cepat dan aman
3. Tidak perlu menjual barang kesayangan anda
4. Memberikan dana tunai dengan cepat
5. Membantu keperluan dana mendesak dalam jumlah besar
6. Angsuran atau cicilan yang ringan
7. Menenangkan hati

Ada beberapa syarat untuk menggadaikan surat BPKB kendaran bermotor di pegadaian elektronik (INDOGADAI)

1. Minimal kendaraan tahun 2015

2. Berplat B

3. Pajak kaleng dan STNK hidup

4. Dibawa motor nya untuk menggesek no rangkanya

Syarat agar kamu dapat gadai HP di Pegadaian Elektronik (INDOGADAI)
1. HP yang akan kamu gadai harus masih bisa berfungsi dengan kondisi fisik yang masih bagus. Hal ini untuk meyakinkan pihak penaksir untuk dapat memberikan nilai tinggi.

2. Kamu juga harus membawa HP beserta kelengkapannya (boks, garansi, kwitansi pembelian) bisa juga hp saja atau batangan. Dan handphone tidak dalam masa cicilan atau lunas
3.Membawa kartu identitas diri seperti KTP, Paspor atau SIM
4. Menandatangani SBK (Surat Bukti Kredit)

Prosedur Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian Elektronik (INDOGADAI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun