Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat
Terbitnya UU No. 23/2011 Tentang pengelolan zakat, menggantikan UU No. 38/1999, menimbulkan konterversi yang masih panjang di dunia zakat nasioanal, khususnya bagi LAZ bentuk-bentuk masyarakat sipil diskursus pengelolaan zakat.
Undang-Undang Republik Indonesia nomer 23 tahun 2011 tentang penglolaan zakat menyatakan bahwa  ketentuan umum  pasal 1 dalam Undang-Undang ini yang dimaksud bahwa:
1. Penglolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaa zakat
2. Zakat adalah aharta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang akan diberikan kepada yang berhak menerimanaya sesuai dengan syariat Islam.
Kemudian dalam Undang-Undang nomer 23 tahun 2011 dalam bagian ketiga juga diputuskan bahawa BAZNAS Provinsi dan kabupaten/kota dalam pasal 15 menjelaskan tentang hal ini bahwa:
1. Dalam rangka pelaksanaan penglolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2. BAZNAS Provinsi dibentuk oleh menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan  BAZNAS.
3. BAZNAS Kabupaten/kota dibentuk mentri atau pejabat yang di bentuk oleh menteri atau pejabat ayang ditunjuk atas usul bupati atau walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
4. Dalam hal gubernur atau bupati/walikota tidak mengusulkan pembentukan BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota, menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota, menteri atau pejabat dapat menbentuk BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan  BAZNAS.
5. BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di Provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.[1]