Korupsi Grogoti Moralitas dan Demokrasi
Oleh: Nur Solikin AR
Korupsi yang marak dan tak kunjung reda akhir-akhir ini sungguh pada tingkat mengakhawatir kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Hal itu bisa kita lihat beberapa kali KPK menggelar operasi tangkap tangan dan yang terbaru tetangkap tanganya dua jaksa di Jogjakarta.Â
Betapa korupsi dan segala praktek koruptif masih menjadi momok bangsa ini yang bukan malah surut tapi sebaliknya semakin menjadi-jadi. sebenarnya kasus korupsi masih sangat banyak yang belum tertangani dan juga belum diketahui praktek keberadaannya, namun itu semua berjalan bak air mengalir dimana-mana.Â
Lebih tragis lagi adalah, pelakunya oknum anggota eksekutif, legislatif serta yudikatif, yang seharusnya menjadi pengawas bagi jalannya pemerintahan, malah mereka menjadi agen dan bahkan juga menjadi pelaku korupsi itu sendiri.
Adanya UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membawa angin segar dan menugaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berperan dan berdaya dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini.Â
Adanya KPK ini telah memberikan angin segar dalam upaya penegakan hukum kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi dan saat ini sedang menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan korupsi.Â
Di saat yang sama ada upaya-upaya fihak tertentu yang berusaha melemahkan posisi dan keberadaan KPK sebagai lembaga ad hoc dalam struktur kenegaraan kita.
 Jika ini benar adanya maka sendi-sendi kenegaraan kita mulai diambang kehancuran terutama bangunan demokrasi yang sedang kita jalankan sebagai amanah dasar negara kita.
Sejatinya praktek demokrasi meniscayakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini mempertegas pada kita semua bahwa pencegahan dan pemberantasan bukan semata-mata tanggungjawab KPK, Kejaksaan dan Kepolisian ansich tetapi kita semua warga masyarakat juga harus ikut ambil bagian karena keterbatasan personil terutam pada level pencegahan. Perlu disadari di alam demokrasi keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan sebagai bagian fungsi adari aktor-aktor demokrasi.
Â