Mohon tunggu...
Nursini Rais
Nursini Rais Mohon Tunggu... Administrasi - Lahir di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tahun 1954.

Nenek 5 cucu, senang dipanggil Nenek. Menulis di usia senja sambil menunggu ajal menjemput.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Andai Neno Warisman Jadi Menteri pun, Emak-emak Ini Belum Tentu Dapat Untung

28 Februari 2019   22:45 Diperbarui: 1 Maret 2019   08:27 4488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi : tirto.id

Belum reda pro kontra terhadap puisi doa yang dibacakan Neno Warisman pada acara munajad 212 di Monas, Kamis malam 21/2/2019 yang lalu, netizen kembali dihebohkan oleh ditangkapnya tiga relawan anggota Partai Emak-Emak Pendukung Praboowo-Sandi (PEPES). Ketiganya diciduk Minggu (24/2/2019) di wilayah Karawang. 

Peristiwa tersebut terkait dengan beredarnya video sosialisasi pilpres oleh dua perempuan. Diduga tindakan itu mengarah ke kampanye hitam terhadap capres cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam video itu, saat berkampanye perempuan tersebut berbicara dalam bahasa Sunda. Warga diberi penjelasan, Jika Jokowi-Ma'ruf menang pilpres, "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan di video yang viral tersebut.

Kalau diterjemahkan, ajakan itu berarti: "Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin." Selengkapnya lihat di sini!

Tanpa bermaksud merendahkan, saya yakin ketiga emak-emak itu adalah perempuan lugu yang tidak mengerti apa-apa tentang politik. Hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. 

Belum tentu juga mereka dibiayai. Paling-paling, dijanjikan imbalan surga apabila mereka andil dalam menghabisi Jokowi. Dengan alasan seperti yang mereka kampanyekan. Andai mereka arif, bijak, dan cerdas pikir, tak akan berani menyebarkan fitnah sekeji itu. Muslimah mana yang tidak takut dosa. 

Kini, emak-emak enerjik itu resmi menjadi tersangka. Ketiganya ditahan di Mapolres Karawang, Jawa Barat. Jika sudah berurusan dengan hukum, harus bagaimana lagi. Yang sengsara bukan saja mereka yang menjalani. Suami, anak, dan keluarga pasti terbebani. Jangan-jangan yang bersangkutan lemah pula di segi ekonomi. Semoga mereka menyadari bahwa kaum lemah pikir adalah makanan empuk orang pintar.

Emak-emak yang diduga melakukan kempanye hitam. Foto : kumparan.com
Emak-emak yang diduga melakukan kempanye hitam. Foto : kumparan.com
Walaupun Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Karawang telah menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut, dengan alasan tidak terpenuhi syarat formil dan materil, tetapi mereka bisa dikenakan pasal lain.

Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Ma'ruf Amin Usman Kansong mengatakan, dari sisi pidana polisi melihat yang berbeda. Polisi pasti melihatnya ada unsur pidana. Video itu sudah masuk kategori ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong. Dengan demikian, kasus ini bisa ditindak secara pidana. Untuk jelasnya, silakan klik di sini.

Sebenarnya hal begini tidak perlu terjadi. Jika semua pihak menyadari porsi diri masing-masing. Kalau merasa diri buta politik, lebih baik tidak ikutan berpolitik. Jalani saja kehidupan sesuai genre masing-masing. Yang terlahir dengan genre politik silakan berkecimpung di bidang politik dengan cara santun. Yang bergenre hukum jadilah hakim yang jujur dan adil. Begitu seterusnya.

Jika elit-elit politik mati-matian untuk memenangkan paslon tertentu, tujuannya memang jelas. Ada ambisi pribadi yang mereka incar. Katakanlah sekelas Neno Warisman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun