Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Konsultan Partikelir

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Empat Kiat Menjaring Jodoh

22 November 2020   19:24 Diperbarui: 22 November 2020   20:02 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jodoh/Sumber: shutterstock.com

 

Melajang, tulis M. Muhyidin dalam Dilarang Melajang (2006), secara filosofis dibedakan menjadi tiga yakni melajang karena sebab alamiah, melajang karena kehendak sendiri dan melajang karena terpaksa.

Apa maksudnya?

Melajang karena sebab alamiah adalah keadaan alami dalam kehidupan seorang manusia.

Bayi yang tumbuh menjadi bocah kemudian remaja memiliki keadaan, yang secara alamiah, melajang. Inilah kondisi melajang sebagai jembatan menuju kehidupan dewasa atau kehidupan berpasangan.

Sementara ketika seorang lelaki atau perempuan memahami kondisi melajang, dan ia sadar ia ingin melajang maka inilah yang disebut melajang karena kehendak sendiri.

Termasuk dalam kategori ini para biksu, biarawan atau pendeta yang mempraktikkan hidup selibat (tidak menikah selamanya) yang diyakini akan lebih mendekatkan diri mereka kepada Tuhan.

Di sisi lain, melajang karena keterpaksaan dibagi menjadi dua yakni melajang karena belum mampu menikah, dan memaksa diri sendiri melajang sebagai pilihan keadaan dengan segala konsekuensi logisnya.

Kisah Muawiyah bin Abu Sufyan, seorang tokoh pendiri Dinasti Umayyah dalam tarikh Islam pada abad 6-7 Masehi adalah contoh nyata tentang opsi kedua tersebut.

Dalam sebuah kitab klasik diceritakan sewaktu remaja Muawiyah bermimpi didatangi Rasulullah Nabi Muhammad SAW (Shalallahu 'Alaihi Wa sallam).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun