Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Konsultan Partikelir

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Good Looking dan Epidemi Indonglish

22 September 2020   14:06 Diperbarui: 22 September 2020   14:16 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: thoughtco.com

Alhasil, jika pun Fachrul Razi memaksudkan para agen radikalisme itu berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, maka kata "rupawan" tetap dapat digunakan.

Baca Juga: https://www.kompasiana.com/nursalam-ar/5f6626a3d541df217659a202/memangnya-hanya-lelaki-yang-bisa-melakukan-pelecehan

Legislasi tentang penggunaan bahasa Indonesia

Di sisi lain, dalam posisinya sebagai pejabat negara, terlebih lagi di level menteri, sudah semestinya Fachrul Razi mencontohkan menggunakan istilah bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pernyataan-pernyataan publiknya. Terlebih lagi sudah ada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mengatur tentang prioritas penggunaan bahasa Indonesia, terutama bagi para pejabat negara.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2019, yang merupakan peraturan turunan dari UU No. 24 Tahun 2009, disebutkan dalam Pasal 5 bahwa "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri".

Dan pada pasal 6 dalam perpres tersebut, jabatan menteri termasuk dalam definisi "pejabat negara yang lain".

Jikalau ada argumen pembelaan bahwa Menag melontarkan kata "good looking" itu bukan dalam pidato resmi, patut diingat bahwa lontaran itu terjadi dalam webinar (seminar virtual atau jarak jauh) yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB. Dan hal itu masuk dalam ranah "komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah".

Pasal 28 ayat 1 Perpres No.  63 Tahun 2019, yang ditandatangani Presiden Jokowi, jelas menyatakan bahwa "bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta".

Singlish, dialek Anak Jaksel, dan Indonglish

Pernah dengar istilah Singlish atau Singaporean English?

Long time no see you, misalnya, untuk I haven't seen you for a long time.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun