Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Konsultan Partikelir

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi, Insubordinasi, dan Mala-administrasi

9 Mei 2020   06:48 Diperbarui: 9 Mei 2020   06:50 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi lantik Ketua BNPT Irjen Polisi Boy Rafli Amar di Istana Negara/Sumber: radarbogor.id

Redefinisi tentang "mudik" dan "pulang kampung" terkait COVID-19 yang dilontarkan oleh Presiden Jokowi dalam acara gelar wicara (talkshow) Mata Najwa seakan dinegasikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja virtual dengan DPR pada Rabu, 6 Mei 2020.

Sang arsitek alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) kelahiran Sumatera Selatan tersebut tegas menyatakan, "Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi."

Padahal dalam acara Mata Najwa yang dipandu oleh Najwa Shihab, Jokowi yang notabene atasan Budi Karya Sumadi jelas-jelas menyatakan bahwa orang-orang yang kembali ke kampung halaman sebelum tanggal 24 April (saat dimulainya pelarangan mudik) itu hanya "pulang kampung", dan yang pulang kampung setelah 24 April itu namanya "mudik".

Para pendukung Jokowi, terutama kalangan intelektual, di beberapa kesempatan bahkan merasionalisasi redefinisi Jokowi tersebut dengan menambahkan bahwa "mudik" adalah pulang ke kampung halaman hanya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, sementara "pulang kampung" adalah kembali ke kampung untuk menetap selamanya, baik karena kalah bersaing kerja atau bisnis di ibu kota atau kota besar maupun karena alasan lainnya".

Lantas, apakah "pembangkangan" Menhub tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah "insubordinasi"?

Yang jelas, Menhub sebagai bawahan Jokowi yang paling bertanggung jawab dan paling tahu realitas di lapangan jelas tidak ingin menimbulkan kebingungan di kalangan anak buahnya di lapangan sewaktu menertibkan arus mudik di tengah pandemi COVID-19 ini.

Alangkah tidak lucunya ketika, misalnya, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) merazia kendaraan pemudik yang menuju kampung, tapi mereka justru berdalih "kami tidak mudik, kami pulang kampung" sesuai apa yang diredefinisikan Jokowi.

Alhasil, Budi Karya pun memilih taat pada makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), alih-alih mematuhi redefinisi versi "kamus baru" Jokowi.

Apakah itu nantinya dapat disebut sebagai insubordinasi atau pembangkangan, mantan direktur utama PT Pembangunan Jaya Ancol itu mungkin telah berhitung atau punya keyakinan tersendiri bahwa atasannya toh akan memakluminya.

Baca Juga: Saat Denny Siregar Merisak Cucu SBY

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun