Mohon tunggu...
Nurmaya
Nurmaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Universitas Jambi Diusir Warga Karena Hina Nama Daerah

28 November 2021   16:15 Diperbarui: 28 November 2021   16:19 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Viral dimedia sosial video menampilkan sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi di Jambi yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata atau KKN di desa Kubu Kandang. Dalam video durasi 16 detik tersebut terlihat mahasiswa yang sedang berada di sebuah minimarket di kota Jambi mencela nama desa Kubu Kandang. Di mana desa tersebut desa tersebut merupakan  tempat mereka melakukan KKN. Vidio yang di laporkan kepada kepala  desa lalu di tonton dan di lihat vidio tersebut.

Ketika menerima laporan tersebut kepala desa segera melakukan musyawarah bersama tokoh adat, toko pemuda dan tokoh masyarakat.  Memang benar bahwa dalam vidio yang beredar menyebutkan dan menghina  nama desa Kubu Kandang lalu dari musyawarah  itu sejumlah mahasiswa  yang melakukan  hinsan di kenakan sanksi adat yang telah di atur di dalam desa Kubu Kandang.

Tanggapan dari dosen yang membimbing dari Mahasiswa yang KKN di desa Kubu Kandang. Untuk informasi yang di himlun bahwa di ketahui Mahasiswa  yang melaksanakan  KKN itu berjumlah 15 orang dan telah di mulai pada 22 oktober 2021 yang lalu  dan saat ini 15 Mahasiswa tersebut sudah di lepas oleh pihak dosen dan pihak deda karena sudah selesai melaksanakan kemudian dosen pembimbing yang membimbing  belasan mahasiswa  tersebut menilai bahwa vidio yang telah beredar di media sosoal. 

Mereka menyadari bahwa memang benar vidio yang telah beredar itu kesalahan dari Mahasiswa  yang sedang melaksanakan KKN. Dan untuk kedepannya pihak oerguruan tinggi akan melakukan evaluasi dan menambah materi terkait etika  dalam bermedia sosial kedepannya. 

Denda atau sanksi yang dijatuhkan kepada Mahasiswa  yang menghina nama desa Kubu Kandang. Tokoh masyarakat  dan toloh pemuda  telah sepakat  menetapkan bahwa sanksi sesuai hukum adat yanga da dari desa mereka di kenakan denda berupa 4 ekor kambing, pisau sebilah, kain putih sekabung,  asam-asaman, sirih seminang lengkap dan selemak semanis. 

Mahasiswa  yang melakukan celaan itu sudah meminta maaf dan di sampaikan langsung kepada semua masyarakat  di desa Kubu Kandang.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun