Mohon tunggu...
NURMA MAULIDA
NURMA MAULIDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengelolaan Harta Anak Yatim dalam Masa Pengasuham Menurut Q.s Annisa : 6

12 Mei 2023   22:18 Diperbarui: 13 Mei 2023   06:34 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Anak yatim adalah anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya dan menjadi tanggung jawab wali pengganti untuk mendukung pengasuhanya. Selain memberikan kasih sayang, pengasuhan juga mencakup aspek keuangan, termasuk pengelolaan harta anak yatim. Sebagai wali yang dipercaya untuk mengasuh anak yatim, kita harus mempertimbangkan pengelolaan harta anak yatim dengan baik agar tidak menimbulkan madharat dikemudian hari.

Menurut beberapa pakar tafsir dan sababun nuzul, dalam qur'an surat Annisa ayat 6 memiliki 3 hal pokok yang mencakup kepemilikan harta anak yatim didalamnya, yaitu pendidikan anak yatim, hukum memakan harta anak yatim, dan penyerahan harta anak yatim kepadanya.

Pertama, berkaitan dengan pendidikan, wali diperintahkan oleh Allah SWT agar menguji anak yatim dalam urusan pengelolaan harta dan urusan agamanya sampai usia yang layak untuk menikah, yaitu memenuhi 2 syarat yaitu telah diketahuinya kecakapan dalam urusan agama dan pengelolaan hartanya, dan syarat yang kedua adalah mencapai usia baligh dengan ihtilam (keluar mani) dan keluar darah haid. Hal ini tentunya dengan melibatkan pola pengasuhan dan pendidikan terhadap anak yatim dalam pengelolaan harta. Ia harus diberi pengertian mengenai harta yang dimilikinya sejak dini. Memberitahu mereka tentang bagaimana cara memanfaatkan harta tersebut dengan baik.

Kedua, berkaitan dengan memakan harta anak yatim, dalam ayat ini Allah melarang wali memakan harta anak yatim terkecuali untuk seorang wali yang fakir, maka ia tidak diharamkan untuk makan dari harta amak yatim sesuai dengan upah standar kerja mengurus anak yatim dan tidak berlebihan, mengingat anak yatim yang kelak beranjak dewasa dan berkonsekuensi pada wali yang harus menyerahkan harta anak yatim kepada mereka. Dalam konteks ini diriwayatkan atsar shahih dari 'Aisyah ra terkait firman allah "siapa saja yang kaya maka hindarilah dari memakan harta anak yatim, dan siapa saja yang miskin maka makanlah dari harta tersebut secara baik (an-nisa' ayat 6) ia berkata; 'ayat tersebut diturunkan berhubungan dengan wali yatim, bahwa ia boleh mengambil harta anak yatim bila dalam kondisi  membutuhkan sesuai kadar upahnya secara baik' ( Muttafaq 'Alaih ).

Ketiga, berkaitan dengan penyerahan harta anak yatim kepadanya, hal ini berkesinambungan dengan point pertama dimana penyerahan harta anak yatim dapat dilihat dari kecakapan dirinya dalam urusan agama dan pengelolaan hartanya yang mencakup 2 syarat (menurut imam Syafi'i), karna adapun menurut imam Malik, diluar persyaratan usia baligh, yang menjadi syarat penyerahan harta kepada anak yatim hanyalah rusydu dengan makna cakap dalam urusan agamanya.

Dapat disimpulkan, Pengasuhan anak yatim tidak hanya meliputi memberikan kasih sayang. Pengelolaan harta anak yatim juga merupakan bagian penting dari pengasuhan. Sebagai wali yang akan mengasuh, kita diharuskan mempertimbangkan pengelolaan harta anak yatim dengan bijak dan tanggung jawab. Dengan demikian kita dapat membantu anak yatim lebih siap menghadapi masa depan mereka.

penulis : Nurma Maulida & Dr.  Hamidullah Mahmud Lc, M.A.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun