Selama masa antisipasi terkait Pandemi virus corona atau COVID-19 menyarankan segenap nasabah menggunakan layanan e-Banking dan juga menawarkan berbagai promo menarik e-commerce. Hal ini untuk mendorong masyarakat tetap berada di rumah dan melakukan transaksi berbelanja dari rumah.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi minat nasabah menjadi nasabah di bank syariah diantaranya adalah lokasi, pelayanan, religious stimuli, reputasi, profit sharing dan promosi. Ada tiga faktor yang dikategorikan dalam minat nasabah dalam bertransaksi di bank syariah yaitu faktor produk, produk yang disediakan oleh bank syariah ada sebagai berikut :
 yang pertama produk penyaluran dana (financing) yang dikategorikan berupa prinsip jual beli (Ba'i), prinsip sewa (Ijarah), prinsip bagi hasilpembiayaan dengan akad pelengkap.
Produk penghimpun dana (funding) dikategorikan berupa prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Produk jasa perbankan berupa sharf (jual beli valuta asing) dan ijarah (sewa).
Faktor lokasi, secara umum pertimbangan dalam menentukan letak suatu lokasi adalah sebagai berikut :
Jenis usaha yang dijalankan
Dekat dengan pasar
Dekat dengan bahan baku
Dekat dengan tenaga kerja
Tersedia sarana dan prasarana