Mohon tunggu...
Nurlaili Fitria
Nurlaili Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa sarjana terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Airlangga. Memiliki minat pada dunia kepenulisan khususnya Karya Tulis Ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

K3: Investasi atau Beban? Mengapa Keselamatan Kerja Sering Diabaikan

30 November 2024   12:00 Diperbarui: 30 November 2024   11:18 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Kerja 

Bayangkan sebuah pabrik yang penuh dengan mesin-mesin besar dan bahan kimia berbahaya. Tanpa pengawasan dari seorang profesional K3, kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Berdasarkan data terbaru dari Satudata Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada periode Januari hingga Mei 2024 adalah 162.327 kasus, yang. Angka ini tergolong cukup besar dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Seorang pekerja bisa saja terluka akibat mesin besar, menghirup bahan kimia beracun, atau terjatuh dari ketinggian. Namun, dengan adanya seorang profesional K3, risiko-risiko tersebut dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini.

Tanpa kita sadari, dibalik setiap produk yang kita gunakan pada setiap harinya, terdapat ribuan pekerja yang berjibaku di berbagai industri, mulai dari tambang yang gelap dan dalam, hingga pabrik-pabrik yang bising dan penuh dengan mesin besar. Pada tempat seperti itulah, para profesional K3 menjadi benteng pertahanan bagi para pekerja. Mereka bekerja tanpa lelah untuk memastikan bahwa setiap pekerja pulang ke rumah dengan selamat dan sehat. Melalui inspeksi rutin, pelatihan yang komprehensif, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman, para profesional K3 berperan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang melindungi nyawa dan masa depan para pekerja. 

Kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga merugikan perusahaan. Biaya pengobatan, ganti rugi, dan penurunan produktivitas akibat kecelakaan kerja dapat membebani keuangan perusahaan. Namun, dengan penerapan K3 secara konsisten, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas, dan menjaga reputasi. Setiap pengusaha dan/atau suatu perusahaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai) tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pelaksanaan inspeksi, pelatihan, dan edukasi bagi karyawan merupakan investasi cerdas yang akan memberikan keuntungan jangka panjang bagi perusahaan.

Perspektif Masyarakat tentang K3 

Profesional K3 sering kali dianggap sebagai sosok yang membosankan, terlalu berhati-hati, atau bahkan penghambat produktivitas. Masyarakat umum termasuk para karyawan, sering kali belum sepenuhnya memahami pentingnya K3 dan menganggapnya sebagai beban tambahan. Padahal, K3 adalah investasi jangka panjang yang memberikan manfaat bagi semua pihak. Banyak yang beranggapan bahwa K3 hanya penting di industri berat seperti pertambangan, manufaktur, dan konstruksi. Padahal K3 sangat relevan di semua jenis pekerjaan, termasuk di kantor atau bahkan di rumah sakit. Hal ini telah jelas dipaparkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

K3 bukan hanya tentang helm pengaman dan sepatu keselamatan. K3 juga mencakup aspek-aspek seperti pencahayaan yang cukup, ventilasi yang baik, dan desain tempat kerja yang ergonomis. Sayangnya, masih banyak orang yang beranggapan bahwa K3 hanya penting di industri berat. Padahal, risiko kecelakaan kerja dapat terjadi di mana saja, bahkan di kantor yang terlihat aman dan nyaman. Misalnya, seorang karyawan yang bekerja di depan komputer dalam waktu yang lama dapat mengalami gangguan muskuloskeletal. Oleh karena itu, penting untuk menyosialisasikan bahwa K3 adalah kebutuhan semua orang tanpa terkecuali.

Tantangan terbesar bagi profesional K3 adalah mengubah persepsi bahwa K3 hanya berkaitan dengan aturan dan larangan yang membatasi kebebasan bekerja. Padahal, K3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman sehingga karyawan dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan upaya lebih besar untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya K3. Profesional K3 harus mampu berkomunikasi secara efektif, menjelaskan manfaat K3 dengan bahasa yang mudah dipahami, dan melibatkan karyawan dalam proses pengambilan keputusan terkait K3. 

Kita sering mendengar cerita tentang kecelakaan kerja yang seharusnya bisa dicegah jika penerapan K3 lebih baik. Namun, mengapa kecelakaan semacam itu masih sering terjadi? Salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya K3. Banyak yang menganggap bahwa kecelakaan kerja adalah takdir yang tidak dapat dihindari. Padahal, kecelakaan kerja adalah peristiwa yang dapat dicegah dengan penerapan langkah-langkah keselamatan yang tepat. 

Masa Depan K3 yang Lebih Baik 

Profesi K3 adalah profesi yang mulia. Mereka bekerja di balik layar untuk memastikan bahwa kita semua dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, dukungan manajemen yang minim, dan regulasi yang kurang efektif. Untuk itu, perlu ada peningkatan pemahaman dan minat masyarakat terhadap profesi K3. Dengan begitu, semakin banyak orang yang tertarik untuk berkarir di bidang ini dan berkontribusi dalam menciptakan dunia kerja yang lebih sehat dan aman. Dengan meningkatkan jumlah profesional K3 serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya K3, kita dapat menciptakan dunia kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif. Mari bersama-sama mewujudkan visi ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun