Mohon tunggu...
Nur Khamid
Nur Khamid Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sasaran Pokok TMMD Regional 101 Betonisasi Jalan Godo

6 April 2018   14:03 Diperbarui: 6 April 2018   14:10 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program TMMD reguler 101 sebagai program lintas sektoral yang ,melibatkan TNI.kementrian lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta segenap lapisan masyarakat merupakan salah satu langkah nyata guna mengatasi permasalahan yang dihadapai,

TMMD reg 101 diarahkan pada pembangunan infrastruktur,sarana prasarana fasilitas umum dan sosial yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat didaerah,membuka isolasi antar desa sehingga semakin meningkatkan perekonomian daerah,meningkatkan  keehatan lingkungan dan sanitasi dikawaan padat penduduk dan kumuh perkotaanserta gerakan masyarakat untuk hidup sehat

Dengan mengangkat tema dalam pembukaan TMMD Reguler ke 101''TNI MANUNGGAL MEMBANGUN KARAKTER DAN KEMANDIRIAN BANGSA " Sinergitas kemanunggalan TNI dengan rakyat,serta pemerintah pusat dan daerah melalui TMMD seperti inilah yang eenjadi kekuatan luar biasa untuk memajukan desa,Sasaran TMMD merupakan bagian dari program Bhakti tni guna membantu kesjahteraan masyrakat dan mamacu percepatan pembangunan daerah,Pembangunan TMMD bersifat fisik dan non fisik guna menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya stabilitas keamanan dalm negeri,

Sasaran sesuai yang dipaparkan Dansatgas TMMD Letnan Kolonel ARM.Arief Darmawan S.Sos, yang merupakan sasaran fisik yaitu Betonisasi 1700 Meter, Lebar 2,5 dan tinggi 12 cm,dan sasaran fisik tambahan yaitu rehab poskamling 2 unit  ukuran 2 x 2,5 x 2,5 Meter,Rehap RTLH(Rumah Tidak Layak Huni)  3 Unit dan Jambanisasi 20 unit,(khamid)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun