Mohon tunggu...
Nur Khafifah
Nur Khafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Tim II 2021 Universitas Diponegoro

Park Jimin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNDIP Lakukan Edukasi Bahaya Covid-19 Melalui Sejarah Wabah di Indonesia dan Ajak Anak-anak Bermain Permainan Tradisional

2 Agustus 2021   17:18 Diperbarui: 2 Agustus 2021   17:47 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. Sejak masuknya wabah tersebut pada awal Maret tahun lalu, berbagai sektor kehidupan terkena dampaknya, tak terkecuali pada bidang pendidikan. Pandemi Covid-19 memaksa proses belajar mengajar di berbagai jenjang pendidikan dilakukan secara daring dari rumah masing-masing. 

Dalam situasi ini, Universitas Diponegoro juga tetap melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang merupakan salah program pengabdian kepada masyarakat, namun dilakukan secara pulang kampung. KKN Universitas Diponegoro Tim II periode 2021 dilaksanakan pada 30 Juni s/d 12 Agustus 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Mahasiswa peserta KKN diminta untuk membuat dua program mandiri dengan beberapa sasaran pilihan, seperti kelembagaan, masyarakat dan pelajar. Kedua program tersebut masing-masing harus berimplikasi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG"s) dan percepatan penanganan Covid-19. 

Sebelum menentukan program, peserta KKN melakukan perizinin terlebih dahulu ke pemerintah administrasi lokasi sasaran yang dibarengi dengan musyawarah terkait permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat. Di Desa Bulakelor Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, berhasil ditemukan beberapa masalah yaitu, masih abainya masyarakat terkait bahaya Covid-19 yang berdampak pada ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan. 

Selain itu, ditemukan masalah pada anak-anak yang melakukan sekolah daring, namun cenderung menyalahgunakan perangkat handphone tersebut. Anak-anak banyak yang menggunakan handphone selain untuk belajar, seperti untuk bermain game online, menonton video youtube, bermain media sosial, dan lain sebagainya. Lebih parahnya, mereka menggunakan handphone sepanjang waktu. 

Hal tersebut tentu berpeluang menyebabkan anak-anak kecanduan handphone dan memungkinkan mereka mengalami masalahan kesehatan mata. Dengan permasalahan tersebut, dibutuhkan solusi untuk mengatasi masalah krisis kesadaran masyarakat terkait bahaya Covid-19 dan solusi meminimalisir kecanduan handphone serta kesehatan mata anak.

Berangkat dari permasalahan itulah penulis mencanangkan dua program kerja, yakni, Program terkait SDG's "Dua Jam Tanpa Handphone, Ayo Bermain Permainan Tradisional" dengan sasaran anak-anak jenjang Sekolah Dasar (SD) dan program terkait penangan Covid-19 "Ayo belajar dari Sejarah: Penyuluhan Bahaya Wabah Covid-19 dan Menghidupkan Budaya Cuci Tangan" dengan sasaran masyarakat RT 02 RT 03 Desa Bulakelor.

Pada tanggal 13 dan 15 Juli 2021 dilakukan program pertama yang terkait dengan SDG's "Dua Jam Tanpa Handphone, Ayo Bermain Permainan Tradisional". Program dengan target sasaran anak usia SD ini tetap dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Permainan tradisional yang dicanangkan antara lain; "Jangka", yang dimainkan oleh anak-anak perempuan, "Tengkong" yang dimainkan anak-anak perempuan dan anak laki-laki, "Rayah Panggon, untuk anak perempuan dan anak laki-laki, begitu juga pada permainan "Pindah Watu". 

Permianan-permainan tradisional tersebut dilakukan pada pagi hari dari pukul 07.00-09.00 sembari berjemur di bawah matahari yang tentunya baik untuk kesehatan. Program ini juga dilakukan di lahan terbuka di lingkungan RT 02 RW 03 Desa Bulakelor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun