Mohon tunggu...
Nurjihan Munasarifah
Nurjihan Munasarifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - S20191103

be a useful person:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi di Indonesia Telah Membudaya

16 Oktober 2021   05:52 Diperbarui: 16 Oktober 2021   05:52 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus korupsi selalu mengambil perhatian masyarakat indonesia, sejak kemerdekaan indonesia hingga saat ini kasus korupsi bisa dikatakan telah membudaya mulai dari pusat hingga kepelosok daerah. Perbuatan korupsi tersebut telah membuat kejahatan yang luar biasa menjadi kejahatan yang biasa, karena mengapa, perbuatan korupsi sendiri telah merugikan, memiskinkan, mengkhianati masyarakat indonesia sehingga indeks persepsi korupsi negara indonesia merosot dalam urutan internasional. menurut Mahfud MD hal tersebut disebabkan karena banyaknya diskon hukuman dari Mahkamah Agung kepada pelaku koruptor yang mengajukan kasasi.

pengertian korupsi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi. 

Dalam politik di Indonesia mudah sekali menyerongkan pejabat negara untuk melakukan korupsi. salah satunya kita telah diguncangkan dengan kasus korupsi bansos yang menjerat menteri sosial Juliari  saat pandemi covid 19. 

dengan perbuatanya tersebut maka juliari dijerat pasal 12 huruf a , pasal 12 huruf b, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Umdang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  namun kasus tersebut telah melantur kemana-mana yang tak jelas juntrungannya, padahal kasus korupsi bansos tersebut telah mencuri perhatian besar-besaran masyarakat indonesia.

Dari kasus korupsi tersebut hanya divonis 12 Tahun penjara, membuat masyarakat yang menginginkan pelaku koruptor dijatuhkan hukuman mati menjadi putus asa dan frustasi terhadap keputusan pengadilan. Sebab hukuman penjara tersebut tidak akan pernah membuat si pelaku berfikir dua kali dalam mengeruk kekayaan negeri dan memiskinkan rakyat untuk kepentingannya sendiri, apalagi saat pandemi saat ini masyarakat susah payah menghidupi keluarga bahkan untuk sesuap nasi pun mereka susahnya minta ampun, dengan begitu teganya para pejabat-pejabat  yang tidak bertanggung jawab dengan seenaknya mengambil uang rakyat untuk kepentingan pribadi.  

seperti yang dikatakan orang-orang, indonesia tidak kekurangan orang pintar tapi indonesia kekurangan orang yang jujur. mengutip ucapan mantan hakim agung Artidjo Alkostar saat berbincang dengan Najwa Shihab "jangan terintimidasi oleh lingkungan yang tidak jujur",beliau memberi contoh bahwa hukumlah yang semestinya intimidatif terhadap penyelewengan bukan malah sebaliknya. kita harus tetap berjuang walaupun di negeri ini sudah sedemikian tercemar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun