Mohon tunggu...
Siti Nurjanah Firmansyah
Siti Nurjanah Firmansyah Mohon Tunggu... Administrasi - a learner

Kimia UI 18

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kesepakatan Paris (Paris Agreement)

25 Februari 2018   15:17 Diperbarui: 25 Februari 2018   19:58 4215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb


Pemanasan global menjadi isu yang sedang hangat diperbincangkan dalam beberapa forum organisasi dunia akhir-akhir ini. Pemanasan global disebabkan oleh beberapa faktor dan yang dinilai sebagai penyebab utamanya ialah jumlah emisi gas rumah kaca di atmosfer, khususnya CO2. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) yang bernama Global Climate Assessment 2007 yang menggunakan metode radiative forcing (RF) menyatakan bahwa CO2 mempunyai peran yang cukup berpengaruh dalam peningkatan suhu bumi. Hal ini dikarenakan CO2 terurai relatif lebih lama sehingga terakumulasi di atmosfer. Untuk menghapus 80% jumlah CO2 di atmosfer dibutuhkan waktu sekitar 8000 tahun. Menurut hasil penilitian Intergovernmental of Panel on Climate Change (IPCC) kelima (5th Assessment Report of IPCC) mengumumkan bahwa untuk pertama kalinya dalam 800.000 tahun konsentrasi CO2 dalam atmosfer mencapai 400 ppm yang terjadi pada tahun 2013. Jika hal ini terus dibiarkan, maka kelimpahan CO2  di atmosfer mampu menaikkan suhu bumi lebih dari 4-5 derajat celcius.  

Sebelum hal itu terjadi, maka harus dilakukan tindakan pencegahan sedini mungkin. Pasalnya, jika benar terjadi perubahan iklim maka dampaknya akan semakin sulit untuk diatasi sehingga kerugian akibat bencana alam akan semakin besar. Sebagai akibatnya, investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur serta restorasi ekosistem yang tangguh iklim semakin mahal. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan upaya penekanan emisi gas CO2 sehingga tidak terjadi anomali iklim.

Dengan landasan kepentingan nasional dan juga internasional, maka Indonesia sejak tahun 1992 memutuskan untuk menjadi anggota dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), sebuah organisasi yang menitikberatkan pada masalah perubahan iklim dunia. Indonesia bekerja sama dengan setidaknya 150 negara di dunia untuk menjaga iklim dunia dengan cara mengurangi emisi gas karbon di atmosfer. Salah satu buah hasil dari kerja sama ini adalah lahirnya Kesepakatan Paris pada Conference of Parties (COP) 21 pada 2015 lalu.

Pada negosiasi iklim (COP) ke-21 dari UNFCCC yang berlangsung pada tanggal 30 November hingga 13 Desember 2015 di Paris dilahirkan suatu kesepakatan yang mengikat (legally binding) yang disebut dengan Kesepakatan Paris berkenaan tentang perubahan iklim.  Kesepakatan Paris ini merupakan kesepakatan mengikat pertama sejak Protocol Kyoto pada pertemuan COP ke-3. Kesepakatan ini diumumkan oleh Presiden COP 21, Laurent Fabius pada 12 Desember 2015 di Le Beourglet.

Kesepakatan Paris ditujukan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif dari perubahan iklim, sehingga tercipta daerah ketahanan iklim dan daerah rendah emisi tanpa mengancam produksi pangan dan siap memberikan pendanaan bagi pembangunan wilayah rendah emisi dan berketahanan iklim. Sampai saat ini, 195 negara telah meratifikasi Kesepakatan Paris. Kesepakatan ini merupakan kesepakatan yang berlandaskan hukum tentang pengurangan emisi gas rumah kaca (karbondioksida) pasca 2020. Indonesia meratifikasinya pada tanggal 22 April 2016 diwakilkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya Bakar. Dengan kata lain, Indonesia menyatakan dirinya berkomitmen melakukan upaya untuk mengurangi emisi gas karbondioksida. Dalam hukum nasional Indonesia, meratifikasi suatu perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang perjanjian internasional, yang dapat menjadikan suatu perjanjian internasional memiliki nilai di mata hukum. Oleh karena itu, Kesepakatan Paris dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim lingkungan global maupun nasional yang disahkan dalam bentuk Undang-Undang. Beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan dari Kesepakatan Paris di antaranya menetapkan batas aman kenaikan suhu bumi sekitar 1.5 derajat celcius atau kurang dari 2 derajat celcius, melakukan perhitungan pengurangan emisi karbon secara transparan, menciptakan negara-negara yang memiliki ketahanan terhadap perubahan iklim, dan memberikan bantuan berupa pendanaan bagi negara-negara yang menciptakan kawasan rendah emisi.

Sejak memutuskan untuk bergabung dalam keanggotaan UNFCCC, Indonesia memang sudah gencar menyerukan penurunan emisi gas karbon. Hal ini dapat terlihat dari beberapa pasal yang mengatur emisi gas buang seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, Indonesia pada tahun 2009 telah mengumumkan komitmen penurunan emisi secara sukarela sebesar 26% di bawah tingkat Business As Usual (BAU) pada tahun 2020. Pada tahun 2015 Indonesia juga menyampaikan Intended Nationally Determined Contribution (INDC) dengan target penurunan emisi 29% pada tahun 2030 yang meliputi sektor pertanian, lahan, dan energi.

Selanjutnya, dengan diratifikasinya kesepakatan Paris ini setiap negara anggota mulai berbenah untuk memaksimalkan usahanya dalam menekan pengurangan emisi gas karbondioksida. Kesepakatan yang berlandaskan hukum ini tentu melahirkan hak dan kewajiban. Kewajiban yang diemban Indonesia adalah mengimplementasikan penurunan emisi gas karbon yang diatur dalam peraturan nasional. Indonesia menargetkan pada tahun 2030 deforestasi tidak boleh lebih dari 450 hektar. Laporan Brown to Green menyatakan bahwa Indonesia masih kurang serius dalam melakukan pengembangan energi terbarukan sehingga dinilai tertinggal dari negara-negara G-20 lainnya, walaupun komposisi energi terbarukan Indonesia cukup tinggi dalam bauran energi primer. Nur Masripatin, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan bahwa penurunan emisi karbon 29% di sektor kehutanan merupakan bentuk keseriusan Indonesia. Selanjutnya, penurunan subsidi BBM juga merupakan upaya Indonesia dalam menjalani komitmennya untuk mengurangi emisi gas karbondioksida. Indonesia masih terus meramu strategi dan kebijakan yang progresif untuk menuju transisi sistem energi yang rendah karbon demi tercapainya misi untuk menekan pengurangan emisi karbon.

Sebagai sebuah negara, Indonesia bertanggung jawab penuh melindungi seluruh rakyatnya. Hal ini juga sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Maka, meratifikasi Kesepakatan Paris merupakan langkah yang diambil pemerintah Indonesia untuk melindungi segenap bangsanya agar terhindar dari perubahan iklim yang akan mengakibatkan kerugian pada banyak sektor. Sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah 1,904,569 km2 yang memiliki garis pantai sekitar 54.716 km, Indonesia akan sangat dirugikan bila terjadi anomali iklim. Dikutip dari catatan emisi CO2 negara G-20 pada tahun 2007, Indonesia menempati posisi ke-20 dunia dalam membebaskan sekitar 319 juta ton atau setara 1.3 CO2 /P.K. gas karbondioksidanya ke atmosfer.

Pada bidang pertanian, dengan adanya perubahan iklim akan menyebabkan masa kemarau yang panjang sehingga marak terjadi gagal panen. Gagal panen ini akan mengganggu kestabilan pangan nasional yang dapat menyebabkan harus adanya investasi lebih pada bidang pertanian seperti melakukan impor hasil panen. Pada sektor lahan dan hutan, sebagian besar emisi gas karbon yang dihasilkan oleh Indonesia adalah akibat dari pembakaran lahan dan hutan, sehingga dengan adanya komitmen untuk menekan pengurangan emisi gas karbon Indonesia akan berusaha untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Lahan perlu dipertahankan sesuai fungsinya, jika lahan tersebut memiliki potensi kebakaran dikarenakan sedikitnya kandungan air, maka perlu ada perbaikan lahan (restorasi lahan) sehingga fungsinya dapat terjaga.  Di sektor pertambangan, Indonesia berada di urutan ke-20 negara yang menyumbangkan emisi terbanyak di dunia melalui industri tambang. Hal ini terjadi karena hingga kini Indonesia masih terus bergantung pada penggunaan batu bara sebagai energi alternatif. Seperti yang diketahui bahwa batu bara diyakini sebagai salah satu penghasil emisi gas karbon yang sangat besar, penggunaan batu bara merupakan ancaman bagi atmosfer bumi. Berangkat dari hal ini, pemerintah berupaya untuk mencari alternatif energi terbarukan. Melihat dari sektor kelautan, peningkatan suhu bumi oleh emisi gas karbon ini mampu menjadikan es di kutub selatan dan utara mencair yang akan mengakibatkan kenaikan permukaan air laut. Namun, tidak hanya peningkatan ketinggian air laut tetapi juga disertai oleh peningkatan keasaman laut sehingga akan menyebabkan fenomena coral bleaching, yaitu terumbu karang yang warna-warni menjadi putih. Koral yang memutih menjadi rentan serta mudah mati. Tidak hanya masalah material yang akan muncul namun juga masalah penyebaran penyakit. Menghangatnya suhu bumi merupakan situasi yang ideal bagi virus dan bakteri untuk menyebar, sehingga penyakit tropis seperti malaria dan juga demam berdarah akan cepat meluas. Maka dari itu, perlu dilakukan langkah pencegahan dengan cara ikut andil dalam Kesepakatan Paris guna mencapai tujuan nasional maupun global.

Pada tanggal 6-17 November 2017 digelar COP ke-23 di Bonn, Jerman. Di dalam artikel 21 Kesepakatan Paris menyatakan bahwa begitu ketentuan untuk entry into force telah tercapai, maka akan diawali dengan Konferensi Para Pihak untuk Kesepakatan Paris (CMA) dimana anggotanya hanya terdiri dari negara-negara yang sudah meratifikasi Kesepakatan Paris. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bagi Indonesia untuk meratifikasi Kesepakatan Paris dengan maksud agar Indonesia dapat ikut andil dalam pengambilan keputusan untuk mengimplementasikan Kesepakatan Paris secara keseluruhan. Secara umum, misi keikutsertaan Indonesia dalam COP 23 ialah untuk memastikan bahwa kepentingan Indonesia dapat terakomodasi dalam hasil pembahasan pengaturan secara rinci.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun