Mohon tunggu...
Nur  Jamila
Nur Jamila Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Masa depan adalah milik Anda yang telah menyiapkannya dari hari ini

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ijtihad, Ittiba' dan Permasalahannya.

2 November 2020   12:22 Diperbarui: 28 April 2021   23:14 3923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui Ijtihad, Ittiba' dan Permasalahannya (sigmund/unsplash)

Ijtihad

Masih banyak dari kita umat Islam yang belum tahu apa itu ijtihad, walaupun kita sudah sering mendengarnya. Baik disini kita akan bahas apa itu ijtihad, fungsi ijtihad, macam-macam ijtihad, manfaat ijtihad dan lainnya

A Pengertian Ijtihad

Ijtihad berasal dari bahasa Arab yaitu yang artinya sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapapun yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadits dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

B. Fungsi Ijtihad

fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam sangat penting untuk kehidupan umat Islam di kehidupan yang semakin berkembang ini. Sebagai sumber hukum yang ketiga setelah Alquran dan Hadits tentunya seorang mujtahid yang akan berijtihad tidak bisa sembarangan orang. Karena fungsi ijtihad disini yaitu sebagai sumber hukum Islam akan mempengaruhi semua orang Islam di dunia.

C. Jenis-Jenis Ijtihad

Jenis-jenis ijtihad yaitu ada 6 di antaranya:

  1. Ijma' artinya suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama Islam berdasarkan Al-quran dan hadits dalam suatu perkara.
  2. Qiyas artinya penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.
  3. Maslahah Mursalah yang artinya cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
  4. Sududz Dzariah artinya memustuskan hukum atas hal yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
  5.  Istishab artinya penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
  6. Istihsan artinya tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara' yang mengharuskannya.

D. Macam-macam Ijtihad

Ijtihad ada tiga macam yaitu diantaranya 

  1. Al Ijtihadul Bayani, yaitu menjelaskan (bayan) hukum-hukum syari'ah dari nash-nash syar'i.
  2. Al Ijtihadul Qiyasi, yaitu meletakkan (wadl`an) hukum-hukum syari'ah untuk kejadian/peristiwa yang tidak terdapat dalam al Qur'an dan sunnah, dengan jalan menggunakan qiyas atas apa yang terdapat dalam nash-nash hukum syar'i.
  3. Al Ijtihadul Isthishlahi, yaitu meletakkan hukum-hukum syari'ah untuk kejadian atau peristiwa yang terjadi yang tidak terdapat dalam al Qur'an dan Sunnah menggunakan ar-ra'yu yang disandarkan atas isthishlah.

E. Syarat-Syarat Ijtihad "Mujtahid"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun