Mohon tunggu...
Nurin Hidayah
Nurin Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN UNDIP 2021

KKN TIM 2 UNDIP (Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, MM, MA)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Penipuan Melalui Media Elektronik, Mahasiswa KKN Undip Beri Pemahaman Mengenai Penegakan Hukum

3 Agustus 2021   12:59 Diperbarui: 3 Agustus 2021   13:16 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Grobogan (03/08/2021) -- Dewasa ini penipuan melalui media elektronik tengah marak terjadi di Indonesia. Perkembangan teknologi yang semakin pesat ditambah kebutuhan ekonomi semakin meningkat namun dengan adanya pandemi Covid-19 pemenuhan kebutuhan tersebut terasa sulit sehingga banyak sekali ditemukan kasus penipuan melalui media elektronik.

Penipuan menjadi kejahatan yang sering terjadi dalam media elektronik, dimana kejahatan ini menawarkan berbagai macam hal mulai dari transaksi bisnis, jual beli barang atau jasa, maupun pemberian hadiah berupa uang dengan mengatasnamakan Bank atau E-commerce. Akan tetapi hal ini tidak mudah untuk dihindari karena transaksi semacam ini sudah menjadi tren, disamping itu kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi menjadi celah bagi oknum nakal. Dimana oknum ini berani melanggar aturan hukum yang berlaku untuk meperkaya dirinya sendiri maupun orang lain.

Pengaturan mengenai tindak pidana penipuan tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) namun diatur dalam Pasal 378 KUHP. Meskipun tidak mengatur secara khusus mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektonik namun  timbulnya kerugian konsumen di media elektronik disimpulkan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pada dasarnya kedua pasal tersebut mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebakan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Meskipun begitu keduanya memiliki kesamaan yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Berangkat dari hal tersebut, Nurin Hidayah (20) mahasiswa Fakultas Hukum yang juga merupakan anggota KKN TIM II Universitas Diponegoro periode 2021 dan berlokasi KKN di Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Karanganyar berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Edukasi dimulai dengan pengenalan apa itu penipuan melalui media elektronik, seperti apa modusnya dan tindakan apa yang perlu dilakukan ketika mengalami penipuan melalui media elektronik serta perlindungan hukum apa yang bisa mereka dapatkan.

Pemberian edukasi ini diberikan kepada beberapa warga Desa Karanganyar untuk menghindari kerumunan yang berlebihan dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid 19. Disamping itu juga digunakan poster infografis mengenai penipuan melalui media elekronik untuk nantinya di tempelkan di tempat-tempat umum yang sekiranya menjadi pusat perhatian masyarakat Desa Karanganyar seperti di Balai Desa, Masjid, Mushola, dll.

Dokpri 
Dokpri 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai penipuan melalui media elektronik dan tindakan yang perlu di lakukan jika kita menjadi korban dari penipuan melalui media elektronik.

Penulis : Nurin Hidayah (Fakultas Hukum)

DPL     : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, MM, MA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun