Mohon tunggu...
Money

Minimarket Modern (Konvensional) yang Bersyariah Bagian 1

8 Januari 2018   20:42 Diperbarui: 8 Januari 2018   21:01 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam menghadapai persaingan dengan kompetitor lain, setiap perusahaan retail harus mempersiapkan strategi yang terintegrasi dengan managemen pemasaran yang tetap dan selalu dinamis. Hal ini diperlukan mengingat bisnis retail merupakan bisnis yang tidak hanya memberikan kenyamanan berbelanja baik prodact, fasilitas maupun tempat,akan tetapi juga memberikan kualitas pelayanan terhadap konsumen, sehingga kepuasan konsumen menjadi salah satu indikator pencapaian keberhasilan dari perusahaan retail. Salah satu strategi yang sering diterapkan dalam mangemen pemasaran yaitu strategi Marketing Mix ( Bauran Pemasaran).

Dalam bauran pemasaran terdapat seperangkat alat pemasaran yang dikenal dengan marketing mix 4P, yaitu product (produk), price (harga), place (tempat atau saluran distribusi), dan promotion (promosi), sedangkan dalam pemasaran jasa memiliki beberapa alat pemasaran tambahan seperti people (orang), physical evidence (fasilitas fisik), dan process (proses), sehingga dikenal dengan marketing mix 7P.

Bauran pemasaran jasa mencakup 7P yakni: product, price, place, promotion, people, physical evidence, dan process. Ketujuh unsur bauran pemasaran tersebut saling berhubungan dan berpengaruh satu sama lain, sehingga harus diupayakan untuk menghasilkan suatu kebijakan pemasaran yang mengarah kepada layanan efektif dan kepuasan konsumen. Jadi di dalam bauran pemasaran terdapat variable-variabel yang saling mendukung satu dengan yang lainnya, yang kemudian oleh perusahaan digabungkan untuk memperoleh tanggapan-tanggapan yang diinginkan di dalam pasar sasaran. Kombinasi dari perangkat tersebut perusahaan dapat mempengaruhi permintaan akan produknya.

Alat bauran pemasaran yang paling mendasar adalah produk, yang merupakan penawaran berwujud perusahaan kepada pasar, yang mencakup kualitas, rancangan, bentuk, merek, dan kemasan produk atau yang lebih dikenal dalam dunia ritel dengan sebutan etiket prodak. Pelayanan pendukung tersebut dapat memberikan keunggulan kompetitif dalam pasar persaingan global

Para pelaku usaha retail seharusnya dalam menggagas bisnis Islami haruslah memperhatikan implementasi syariat pada marketing mix. Marketing mix atau Bauran Pemasaran adalah seperangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk terus-menerus mencapai tujuan pemasarannya pada pasar yang menjadi sasaran. Implementasi syariat dapat diterapkan dalam variabel-variabel marketing mixyakni product, price, place,dan promotion

Berkaitan dengan bauran pemasaran konvensional, maka penerapan dalam syariah akan merujuk pada konsep dasar kaidah fiqih yakni "Al-ashlu fil-muamalah al-ibahah illa ayyadulla dalilun 'ala tahrimiha" yang berarti bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya[1].  

Dalam artikel ini kami akan membahas dua dari tujuh marketing mix yang bersyariah, sisanya akan dibahas di artikel selanjutnya.

1. Produk

Produk dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat ditawarkan pada pasar ( konsumen) untuk memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Namun, jika ditinjau dari perspektif syariah, Islam memiliki batasan tertentu yang lebih spesifik mengenai definisi produk.Minimal ada tiga hal yang perlu dipenuhi dalam menawarkan sebuah produk dalam prinsip syariah ;

        a. Produk yang ditawarkan memiliki kejelasan barang, kejelasan ukuran/ takaran, kejelasan komposisi, tidak rusak/ kadaluarsa dan menggunakan bahan yang baik,dalam hal ini mungkin tidak terlalu berbeda dengan pengertian produk secara konvensional. Hanya saja dalam perspektif syariah lebih menitik beratkan pada proses terbuatnya produk tersebut.

        b. Produk yang diperjual-belikan adalah produk yang halal dan higienis. Pemahaman masyarakat selama ini hanya terbatas pada produk yang halal saja atau produk yang higienis saja,akan tetapi pada pemahaman bahwa produk yang halal harus higienis atau sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun