Mohon tunggu...
Audit PS 7E Kelompok 4
Audit PS 7E Kelompok 4 Mohon Tunggu... -

Menerawang dari sudut pandang yang berbeda kami kelompok 4 siap memaparkan setiap berita dengan menarik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kinerja DPS pada Lembaga Keuangan Syariah

6 Januari 2019   21:56 Diperbarui: 6 Januari 2019   22:12 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

SIAPAKAH DPS ITU?

Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001 : "Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di Lembaga Keuangan Syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasionals di lembaga keuangan syariah Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari lembaga keuangan syariah yang bersangkutan, yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional."

Artinya: "Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga independen yang mempunyai sepesialisasi keahlian dalam fikih muamalah (hukum keuangan Islam). Namun demikian, anggota Dewan Pengawas Syariah tidak hanya (dituntut) mempunyai spesialisi dalam fikih muamalah, tetapi juga harus ahli dalam dalam bidang lembaga keuangan Islam dan mempunyai pengetahuan tentang fikih muamalah."

PERANAN DPS 

AAOIFI dalam Governance Standard for Islamic Finacial Institutions (GSIFI) menjelaskan bahwa peran DPS adalah directing, reviewing and supervising the activities of Islamic Financial Institution in orderto ensure that they are in compliance with Islamic shari'a rules and principles. Artinya, peran DPS yakni mengarahkan, menilai,dan mengawasi seluruh aktivitas institusi keuangan Islam untuk memastikan aktivitasnya sesuai prinsip dan aturan syariah. Dengan demikian, menurut AAOIFI ada tiga peran DPS di lembaga keuangan syariah, yaitu melakukan penilaian, pengarahan dan pengawasan atas aktivitas bank syariah agar sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.

Tugas DPS dikemukakan Abdallah  sebagai berikut :

stakeholder dan pemegang akun investasi adalah adil dan sejalan dengan rekomendasi DPS

DPS Mengkonfirmasikan bahwa semua penerimaan bank syari'ah berasal dari transaksi yang sah sesuai dengan hukum.

DPS memastikan bahwa dana zakat dihitung dengan benar, dilaporkan secara transparan dan didistribusikan secara merata kepada penerima zakat.DPS bertanggung jawab menyatakan opini apakah bank syari'ah tersebut telah menjalankan peran sosialnya dalam masyarakat atau belum.

Tugas lain DPS adalah meneliti dan membuat rekomendasi tentang produk baru dari bank yang diawasinya. DPS bertindak sebagai penyaring pertama tentang sebuah produk sebelum diteliti dan difatwakan oleh DSN.

Sedangkan fungsi Dewan Pengawas Syari'ah (DPS) adalah :

Mengawasi jalannya operasionalisasi bank sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan syari'ah.

Membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah.

Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya.

KINERJA DPS SAAT INI

Sampai saat ini DPS belum dapat mengoptimalkan perannya sebagai pengawas operasional lembaga keuangan syari'ah, maupun sebagai pendorong pengembangan ekonomi umat dengan landasan syari'ah. Faktor lain yang menyebabkan belum optimalnya peras DPS adalah minimnya Sumber Daya Manusia yang menguasai masalah syari'ah dan ekonomi sekaligus. DPS dan DSN dapat berperan dengan optimal apabila memiliki sumber daya manusia yang tidak hanya menguasai fiqh muamalah secara normative, tetapi harus ditambah dengan pengetahuan dan penguasaan tentang masalah ekonomi, keuangan, system dan operasionalnya. Untuk itu optimalisasi peran DPS dapat dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi baik dikalangan institusi Lembaga keuangan itu sendiri maupun kepada masyarakat luas. 

(http://www.liputan6.com/binsis/read/623948/ratusan-dewan-pengawas-syariah-ri-cuma-bersertifikat-level-dasar)

(http://mui.or.id/berita/dongkrak-mutu-dps-lembaga-keuangan-syariah-gelar-forum-tahunan/)

Jurusan : Perbankan Syariah

Mata Kuliah : Audit Perbankan Syariah

Nama Kelompok: Nadia Kurnia 11523094 Nurhidayati 11523100 Selly Riyandi 11523112

 Siti Lusiana Putri 11523079

KINERJA DPS DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun