Mohon tunggu...
Nurhayati
Nurhayati Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis biasa

Penulis biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Victim of Crime terhadap Perempuan!

15 Oktober 2021   19:44 Diperbarui: 15 Oktober 2021   19:58 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                 " I'm women and I'm not object "

                                       ( Mrs. H)

Hello readers, How are you ? Bahas perempuan lagi yuksss

Tau gak readers bahwa diskursus kejahatan ( crime)  terhadap perempuan saat ini kerap menjadi pusat perhatian, baik itu di kalangan masyarakat maupun pemerintah setempat.

Menurut Gerson W. Bawengan, kejahatan (crime) diartikan sebagai pelanggaran atas norma-norma keagamaan, kebiasaan, kesusilaan dan norma yang berasal dari adat istiadat yang mendapat reaksi baik berupa hukuman maupun pengecualian. Kejahatan tumbuh dan berkembang dalam lingkungan kehidupan manusia. Oleh karena itu, kejahatan masuk menjadi bagian dari persoalan kehidupan bagi manusia dari waktu ke waktu.

Dalam persfektif historis dapat dikatakan bahwa usia kejahatan itu sama dengan usia sejarah kehidupan manusia di muka bumi ini. Sejak Qabil putera Nabi Adam AS. dan Hawa membunuh adiknya bernama Habil karena perasaan dendam, dengki, dan kecemburuan, maka saat itulah sejarah mulai mencatat mengenai suatu peristiwa kriminal ( kejahatan) yang terjadi antar sesama manusia. 

Salah satu persoalan yang mendorong Qabil membunuh adiknya ini adalah terkait dengan masalah perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa  pelanggaran terhadap hak asasi perempuan sudah setua sejarah kehidupan manusia itu sendiri. 

Hal ini juga dibuktikan dengan kejahatan yang dilakukan umat manusia zaman jahiliah yang mengubur bayi perempuan hidup-hidup. Kaum pria zaman jahiliyah merasa bahwa kehadiran perempuan hanya menjadi beban kultural dan dapat menjatuhkan kewibawaan. Ini artinya perempuan hanya dijadikan sebagai objek sosial kultural yang sesat sehingga tidak ada jaminan sedikitpun terhadap hak keamanan dan kenyamanan bagi perempuan.  Tentu ini menjadi sebuah perilaku ironis yang didapatkan perempuan kala itu.

Namun , zaman berubah kala Nabi Muhammad SAW. hadir di tengah-tengah umat jahiliyah dan mengadakan perbaikan terhadap tindakan, perilaku, dan akhlak umat jahiliyah, khususnya mengadakan perbaikan terhadap hak-hak perempuan yang harus mendapatkan pemberdayaannya. Perempuan diberikan jaminan istimewa baik di sektor domestik maupun produktifitas.

Masalahnya adalah meskipun Nabi sudah memberikan teladan atau contoh yang terpuji dalam memperlakukan perempuan, masih banyak kekejian atau perilaku kejahatan yang  terjadi. Titik tekannya adalah perempuan kerap dijadikan sebagai objek atau korban dalam perilaku yang tak pantas dilakukan.

Saat ini, banyak sekali platform media yang menunjukkan bagaimana perempuan dengan ketidakberdayaannya menjadi victim of crime ( korban kejahatan) . Perilaku pemerkosaan, pemuasan seksual, penganiayaan menjadi hal yang lumrah dan biasa dilakukan para pelaku kejahatan terhadap perempuan. Perempuan menjadi objek pengebirian dan pelecehan hak-haknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun