Mohon tunggu...
Nurhamidah
Nurhamidah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siaran Pers dan Pernyataan Sikap GERAK Perempuan Jawa Barat

11 Juli 2020   23:44 Diperbarui: 11 Juli 2020   23:34 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS)

Bandung, 10 Juli 2020

Pada tanggal 30 Juni 2020, DPR RI melalui Komisi VIII secara resmi telah mencabut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dari Prolegnas Prioritas 2020. Wakil Ketua Komisi VIII mengatakan bahwa pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini sebagai alas an pencabutan ini. Keputusan ini diambil setelah Komisi VIII membatalkan diri dari pengusul RUU P-KS. Komisi VIII menjanjikan RUU P-KS masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dalam kondisi darurat kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, pengeluaran ini menjadi hantaman keras bagi para korban kekerasan seksual yang sedang memperjuangkan haknya, dan seluruh perempuan Indonesia yang rentan mengalami kekerasan seksual.

Data CATAHU 2020 Komnas Perempuan mencatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dalam 12 tahun terakhir, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 792%. Angka kekerasan terhadap perempuan pun semakin meningkat dalam kondisi pandemi COVID 19 ini. Berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), setidaknya telah terjadi 6.427 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah tersebut menunjukkan fenomena gunung es, di mana kasus kekerasan terhadap perempuan masih jauh lebih tinggi dibandingkan angka yang sudah terekam saat ini. Peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan yang konsisten ini menunjukkan tidak adanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan, bahkan bias dikatakan sebagai pembiaran.

Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Indonesia, dengan jumlah kasus terlaporkan sebanyak 2.738 kasus. Sebagai provinsi tertinggi dengan angka kekerasan terhadap perempuan, Provinsi Jawa Barat seharusnya menjadi provinsi yang paling terdampak dari keputusan dikeluarkannya RUU P-KS ini dari prolegnas. Kerentanan Provinsi Jawa Barat pun terhadap peningkatan kasus kekerasan seksual akan semakin besar.

GERAK Perempuan Jawa Barat mengecam keputusan dicabutnya RUU P-KS dari Prolegnas Prioritas 2020. RUU P-KS merupakan salah satu solusi yang ditawarkan untuk mengatasi tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. RUU P-KS merupakan upaya hukum untuk memberikan pemulihan dan melindungi korban kekerasan. RUU ini memastikan setiap korban untuk mendapatkan pemulihan hak dan tidak mengalami kekerasan berulang karena stigma dan sistem hukum yang tidak berpihak pada korban.

Kami meyakini DPR telah berkontribusi terhadap pembiaran pada kasus kekerasan seksual. Namun, keputusan untuk mengeluarkan RUU P-KS dari Prolegnas Prioritas 2020 telah menegaskan bahwa DPR tidak serius dalam menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia, serta tidak menjalankan peran dan kewajiban untuk melindungi rakyat dengan membiarkan korban kekerasan seksual terus berjatuhan dan tidak mendapatkan keadilan. Kami menyayangkan nihilnya transparansi dari DPR sejak proses pembahasan RUU P-KS hingga keputusan pencabutannya dari Prolegnas Prioritas 2020 yang diusulkan oleh Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan sosial pada tanggal 30 Juni 2020.

Merespons situasi ini, GERAK Perempuan Jawa Barat menyatakan sikap MENOLAK KERAS keputusan DPR mencabut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dengan alasan pembahasan sulit dilakukan di tengah pandemi.

Untuk itu, GERAK Perempuan menuntut:

  • DPR segera menarik keputusan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 untuk kemudian membahas serta mengesahkan menjadi Undang-undang;
  • DPR tidak menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menihilkan data yang membuktikan urgensi dari RUU P-KS bagi seluruh warga negara Indonesia;
  • Seluruh jajaran pemerintahan dan instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perlindungan Anak turut serta mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
  • DPR menjalankan mandat untuk membuat legislasi yang melindungi rakyat dengan memprioritaskan RUU P-KS.

GERAK Perempuan Jawa Barat mengajak masyarakat luas untuk ikut serta mendukung pengesahan RUU P-KS untuk bersolidaritas;

  • Ikut serta dalam pengawalan proses pembahasan RUU P-KS dengan melakukan aksi setiap hari Selasa di depan Gedung Sate Bandung dan/atau Gedung DPRD mulai pukul 15.00 - 16.30 WIB, hingga disahkannya RUU P-KS.

Aksi ini merupakan upaya untuk MENGAWASI DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU P-KS. Belajar dari lambatnya pembahasan RUU P-KS pada periode 2014-2019 lalu, dan pencabutan RUU P-KS dari Prolegnas Prioritas 2020 kali ini, maka kami merasa perlu untuk melakukan aksi mingguan tersebut. GERAK Perempuan Jawa Barat akan memulai aksi pada hari Selasa, 14 Juli 2020, pukul 15.00 WIB di depan Gedung Sate. Pada aksi perdana ini, GERAK Perempuan Jawa Barat akan menyerukan dukungan untuk pengesahan RUU P-KS.

  • Ajakan berikutnya adalah mengajak perempuan dan semua masyarakat sipil untuk membangun konsolidasi guna saling menguatkan dan memajukan serta memberanikan diri dalam memperjuangkan hak, terutama hak-hak korban kekerasan seksual, termasuk membangun rujukan kolektif bagi korban kekerasan seksual di manapun berada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun