Bisnis dalam arti luas adalah suatu istilah umum yang menggambarkan suatu aktivitas dan instiusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari (Amirullah , 2005:2) sedangkan bisnis menurut Bukhori alma (1993:2) bisnis adalah sejumlah total usaha yang meliputi pertanian, produksi, konstruksi, distribusi, transportasi, komunikasi, usaha jasa dan pemerintah, yang bergerak dalam bidang membuat dan memasarkan barang dan jasa pada konsumen.
Bila dilihat dari kedua difinisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa bisnis adalah keseluruhan kegiatan dari sebuah organisasi yang dikelola oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perdagangan maupun industri yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menghasilkan laba agar dapat meningkatkan kualitas hidup.
Jual beli dan bermuamalah dalam Islam sangat lah dianjurkan tetapi harus berlandaskan atas dasar suka sama suka antara penjual dan pembeli.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah an-nisa ayat 29 yang artinya "hai orang-orang yang beriman, jangan lah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, dan jangan lah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepada mu." Hal ini menunjukkan bahwa setiap muamalah harus didasari pada asas suka sama suka atau rela sama rela.
Etika yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli :
1. Mempermudah urusan jual beli
2. Berterus terang dan tidak menyembunyikan cacat barang yang diperjual belikan, serta jujur dalam menjelaskan definisi barang dagangan.
3. Saling mengikhlaskan dan Ridha dalam transaksi jual beli.
4. Menghindari apa yang disebut dengan jual beli riba.
Syarat bagi penjual dan pembeli :