Mohon tunggu...
Nurhaenah
Nurhaenah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keridhoan dan Keikhlasan dalam Bermuamalah

21 Oktober 2022   21:47 Diperbarui: 21 Oktober 2022   22:01 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bisnis dalam arti luas adalah suatu istilah umum yang menggambarkan suatu aktivitas dan instiusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari (Amirullah , 2005:2) sedangkan bisnis menurut Bukhori alma (1993:2) bisnis adalah sejumlah total usaha yang meliputi pertanian, produksi, konstruksi, distribusi, transportasi, komunikasi, usaha jasa dan pemerintah, yang bergerak dalam bidang membuat dan memasarkan barang dan jasa pada konsumen.

Bila dilihat dari kedua difinisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa bisnis adalah keseluruhan kegiatan dari sebuah organisasi yang dikelola oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perdagangan maupun industri yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menghasilkan laba agar dapat meningkatkan kualitas hidup.

Jual beli dan bermuamalah dalam Islam sangat lah dianjurkan tetapi harus berlandaskan atas dasar suka sama suka antara penjual dan pembeli.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah an-nisa ayat 29 yang artinya "hai orang-orang yang beriman, jangan lah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, dan jangan lah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepada mu." Hal ini menunjukkan bahwa setiap muamalah harus didasari pada asas suka sama suka atau rela sama rela.

Etika yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli :

1. Mempermudah urusan jual beli

2. Berterus terang dan tidak menyembunyikan cacat barang yang diperjual belikan, serta jujur dalam menjelaskan definisi barang dagangan.

3. Saling mengikhlaskan dan Ridha dalam transaksi jual beli.

4. Menghindari apa yang disebut dengan jual beli riba.


Syarat bagi penjual dan pembeli :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun