Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Penulis - NeverGiveUp

Guna mendukung perubahan hanyalah informasi yang dapat saya lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 318/PDT/2020 Diduga Terdapat Kejanggalan, Ketua MA Diminta Kedepankan Peradilan yang Bersih

5 Maret 2021   17:44 Diperbarui: 5 Maret 2021   18:01 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Agung (kurio.id)

Jakarta, Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin SH MH diminta agar mengedepankan peradilan bersih, berintegritas, jujur dan bebas dari intervensi.

Terkait perkara putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 318/PDT/2020/PT DKI jo putusan PN Jakarta Barat Nomor 898/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt yang diduga terdapat kejanggalan. Saat pemeriksaan perkara tingkat Pengadilan Negeri.

Dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai telah lalai dalam melakukan pertimbangan Hukum. Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi tidak memasukkan PT.Badra dan atau PT.Putra Mandiri Sentosa sebagai pihak, Dalam perkara wanprestasi antara Yumianto (tergugat) melawan Ang Kyad Padma Adhirama.

Pada persidangan tingkat pertama dinyatakan PT.Badra/PT PMS tidak terkait. Padahal, Dengan pemohon kasasi tentu saja ada kaitannya, bahkan bermasalah terkait dengan tanah-tanah yang dibeli pemohon kasasi Yumianto.

"Majelis Hakim tingkat banding menyatakan notaris dan PT.Badra tidak ada hubungan hukum langsung dengan termohon kasasi sehingga menjadi benar apabila tidak dijadikan pihak dalam gugatan. Pertimbangan tetsey tentu saja menyesatkan dan nyata-nyata telah  bertentangan dengan hukum, Karena menyebabkan subyek dan obyek penggugat tidak terang benderang, tak jelas bahkan gelap gulita,"ujar Yunianto.

Yunianto menilai gugatan termohon kasasi tersebut diduga kurang pihak. Salah satunya yakni, karena tidak memasukkan PT.Badra/PT PMS sebagai pihak dalam gugatan.

Hal tersebut menjadikan gugatan termohon kasasi tak lengkap atau kurang pihak. Padahal dalam gugatannya termohon kasasi merasa dirugikan akibat lahan miliknya diklaim oleh PT.Badra/PT PMS sebagai miliknya. Atas dasar hal tersebut, pemohon kasasi menyatakan majelis hakim telah salah menilai fakta hukum.

Dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Majelis Hakim tingkat pertama dan majelis Hakim tingkat banding diduga tidak cermat
dalam menerapkan hukum, sehingga seharusnya putusan patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima atau NO. Lebih dari itu, pemohon kasasi tidak sependapat pula dengan pertimbangan majelis hakim banding yang menyatakan putusan Pengadilan Negeri  Jakarta Barat telah tepat dan benar. Akibatnya majelis hakim banding sama sekali tidak memberikan dasar atau alasan hukum untuk melakukan pengambilalihan pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang seharusnya putusannya dibatalkan demi hukum.

Majelis hakim pada dua tingkatan telah mengabaikan hak dan kewajiban pemohon kasasi yang tertuang dalam akta perjanjian kerja sama. yang mengakibatkan pemohon kasasi dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap termohon kasasi.  

Penilaian (judex factie) di tingkat pertama dan banding ini mengabaikan hak-hak pemohon kasasi menjadi abu-abu, karena tidak dipertimbangkan sama sekali dalil pemohon kasasi yang pada akhirnya menyebabkan tidak terpenuhinya pengadaan tanah seluas 10 hektare (ha). Padahal, itu semua terjadi disebabkan kesalahan termohon kasasi pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun