Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Penulis - NeverGiveUp

Guna mendukung perubahan hanyalah informasi yang dapat saya lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Gugatan Wanprestasi PT Indotruck Utama Tidak Mampu Hadirkan Saksi Fakta

4 Desember 2020   17:40 Diperbarui: 4 Desember 2020   17:49 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang gugatan wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara | dokpri

Artinya, "kewajiban pembeli adalah melunasi harga barang yang disepakati sedangkan kewajiban penjual adalah menyerahkan barang yang telah dilunasi sesuai kesepakatan penjual dan pembeli yang dalam hal ini adalah Perjanjian jual beli. " ujar Prpf Dr Atja Sondjaja SH,MH.

Dalam perkara wanprestasi No perkara 181/Pdt.G/2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan Fahzal Hendri, SH,MH, didampingi Hakim anggota Tugianto dan Agung Purbantoro yang memeriksa dan mengadili gugatan Arwan Koty, diminta agar menolak seluruhnya eksepsi tergugat PT.Indotruck Utama."ujar Aidi Johan SH MH, kuasa hukum Arwan Koty.

Aidi Johan SH,MH juga meminta agar Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya gugatan wanprestasi yang di mohonkan oleh Arwan Koty. Tim Kuasa Hukum Arwan Koty juga berkeyakinan bahwasanya melalui Wakil Tuhan Dibumi ini yaitu Majelis Hakim Fahzal S.H. M.H. Kebenaran dan Keadilan akan terungkap.

Hingga berita ini dituturkan pihak PT.Indotruck Utama belum dapat keterangan

terungkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun