Artinya, "kewajiban pembeli adalah melunasi harga barang yang disepakati sedangkan kewajiban penjual adalah menyerahkan barang yang telah dilunasi sesuai kesepakatan penjual dan pembeli yang dalam hal ini adalah Perjanjian jual beli. " ujar Prpf Dr Atja Sondjaja SH,MH.
Dalam perkara wanprestasi No perkara 181/Pdt.G/2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan Fahzal Hendri, SH,MH, didampingi Hakim anggota Tugianto dan Agung Purbantoro yang memeriksa dan mengadili gugatan Arwan Koty, diminta agar menolak seluruhnya eksepsi tergugat PT.Indotruck Utama."ujar Aidi Johan SH MH, kuasa hukum Arwan Koty.
Aidi Johan SH,MH juga meminta agar Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya gugatan wanprestasi yang di mohonkan oleh Arwan Koty. Tim Kuasa Hukum Arwan Koty juga berkeyakinan bahwasanya melalui Wakil Tuhan Dibumi ini yaitu Majelis Hakim Fahzal S.H. M.H. Kebenaran dan Keadilan akan terungkap.
Hingga berita ini dituturkan pihak PT.Indotruck Utama belum dapat keterangan
terungkap.